Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis (27/10/2022) hari ini.
Gazalba diperiksa sebaga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati yang kini sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah.
Ketika ditanya awak media terkait hasil pemeriksaannya, Gazalba Saleh tak berbicara banyak. Ia, meminta hasil pemeriksaannya lebih baik ditanyakan langsung kepada penyidik antirasuah.
"Tanya pada penyidik, semua sudah disampaikan ke penyidik,"kata Gazalba Saleh di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut Gazalba Saleh lebih memilih untuk berjalan ke luar gedung KPK, tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan awak media.
Selain Gazalba Saleh, penydik antirasuah turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Kamar Perdata MA, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Rudi Soewasono Soepandi; Staf asisten hakim agung, Reny Anggraini; dan Ibu rumah tangga, Riris Riska Diana.
Mereka pun turut diperiksa untuk tersangka Sudrajad Dimyati sebagai saksi.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini,"ucap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Martayi Kuding.
Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
-
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
-
KPK Segera Adili Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di PN Jakpus
-
Meski Sudah Ganti Kelamin Wanita, MA Tolak Pria Asal Banyumas Faqih Al Amin Jadi Wanita
-
KPK Telisik Rektor Karomani Janjikan Luluskan Mahasiswa Baru Masuk Unila Dengan Minta Sejumlah Uang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok