Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Kamis (27/10/2022) hari ini.
Gazalba diperiksa sebaga saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati yang kini sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah.
Ketika ditanya awak media terkait hasil pemeriksaannya, Gazalba Saleh tak berbicara banyak. Ia, meminta hasil pemeriksaannya lebih baik ditanyakan langsung kepada penyidik antirasuah.
"Tanya pada penyidik, semua sudah disampaikan ke penyidik,"kata Gazalba Saleh di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Lebih lanjut Gazalba Saleh lebih memilih untuk berjalan ke luar gedung KPK, tanpa menghiraukan sejumlah pertanyaan awak media.
Selain Gazalba Saleh, penydik antirasuah turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Kamar Perdata MA, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Rudi Soewasono Soepandi; Staf asisten hakim agung, Reny Anggraini; dan Ibu rumah tangga, Riris Riska Diana.
Mereka pun turut diperiksa untuk tersangka Sudrajad Dimyati sebagai saksi.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini,"ucap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Martayi Kuding.
Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
-
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
-
KPK Segera Adili Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di PN Jakpus
-
Meski Sudah Ganti Kelamin Wanita, MA Tolak Pria Asal Banyumas Faqih Al Amin Jadi Wanita
-
KPK Telisik Rektor Karomani Janjikan Luluskan Mahasiswa Baru Masuk Unila Dengan Minta Sejumlah Uang
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha