Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, bernama Faqih Al Amin untuk menjadi seorang wanita.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Faqih sebetulnya juga telah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi wanita ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sekaligus, Faqih juga ingin mengganti namanya menjadi Assyifa Icha Khairunnisa. Namun, dalam putusannya majelis hakim PN Purwokerto telah menolak.
Putusan yang dikeluarkan Mahmakah Agung pun menolak Faqih untuk mengganti kelaminya menjadi wanita.
"Tolak," isi amar putusan kasasi dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Jumat (21/10/2022).
Adapun duduk sebagai ketua majelis hakim Syamsul Ma'arif; hakim anggota majelis I Ibrahim; dan hakim anggota Majelis II Pri Pambudi Teguh. Sedangkan panitera pengganti Andi Imran Makulau. Nomor perkara tersebut 2479 K/PDT/2022 yang telah diputus majelis pada 17 Oktober 2022.
Apalagi yang cukup mengherankan, sebelum permohonannya ditolak di PN Purwokerto hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ternyata Faqih sudah terlebih dahulu melakukan operasi dengan mengubah kelaminnya menjadi wanita.
PN Puwokerto sebelumnya menganggap keputusan Faqih melakukan operasi kelamin terlebih dahulu merupakan tindakan gegabah.
Bagi mereka, harusnya Faqih menunggu persetujuan dari pengadilan dulu.
Baca Juga: Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
Berita Terkait
-
4 Tahun jadi 'Ulat Rumah Tangga', Denise Chariesta Ngaku Mau Minta Maaf ke Istri RD, Tapi Batal Gegara Sosok Ini, Siapa?
-
Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
-
Fakta Persidangan, Bharada E tak Pernah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo
-
Tangis Penyesalan Bharada E, Saya Anggota tak Mampu Menolak Perintah Jenderal
-
Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan