Suara.com - Kabarnya, tahun depan besaran gaji Pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan. Kabar mengenai gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 ini menjadi semacam angin segar karena memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.
Hanya saja, kabar mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS ini telah dibantah langsung oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Kebijakan mengenai tidak ada kenaikan gaji pensiunan tersebut sudah tertulis dalam APBN 2023.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN 2023 telah ditetapkan. Adapun ddalam APBN tersebut tertulis tidak ada ketentuan tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Tampaknya hal serupa juga akan terjadi pada penerima gaji pensiunan PNS tahun 2023.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023? Simak informasinya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
- Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
- Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Selain itu, ada juga besaran Nilai Gaji pokok yang diberikan untuk janda/duda dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Adapun besaran nilai gaji pokok tersebut sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah