Suara.com - Kabarnya, tahun depan besaran gaji Pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan. Kabar mengenai gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 ini menjadi semacam angin segar karena memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.
Hanya saja, kabar mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS ini telah dibantah langsung oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Kebijakan mengenai tidak ada kenaikan gaji pensiunan tersebut sudah tertulis dalam APBN 2023.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN 2023 telah ditetapkan. Adapun ddalam APBN tersebut tertulis tidak ada ketentuan tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Tampaknya hal serupa juga akan terjadi pada penerima gaji pensiunan PNS tahun 2023.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023? Simak informasinya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
- Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
- Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Selain itu, ada juga besaran Nilai Gaji pokok yang diberikan untuk janda/duda dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Adapun besaran nilai gaji pokok tersebut sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733