Suara.com - Kabarnya, tahun depan besaran gaji Pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan. Kabar mengenai gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 ini menjadi semacam angin segar karena memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.
Hanya saja, kabar mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS ini telah dibantah langsung oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Kebijakan mengenai tidak ada kenaikan gaji pensiunan tersebut sudah tertulis dalam APBN 2023.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa APBN 2023 telah ditetapkan. Adapun ddalam APBN tersebut tertulis tidak ada ketentuan tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2023. Tampaknya hal serupa juga akan terjadi pada penerima gaji pensiunan PNS tahun 2023.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2023? Simak informasinya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
- Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
- Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
- Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Selain itu, ada juga besaran Nilai Gaji pokok yang diberikan untuk janda/duda dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Adapun besaran nilai gaji pokok tersebut sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2023 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Berapa Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia