News / Nasional
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:09 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Setelah itu, telepon diberikan kembali kepada Kombes Agus. Acay pun ditanya Agus apakah ada anggota atau anak buahnya yang lain bisa datang ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Acay mengaku tak bisa mendengar secara jelas apa yang diperintahkan Hendra maupun Agus karena sinyal yang tak cukup baik.

"Yang jelas komunikasi itu ada, namun dengan kondisi sinyal yang tidak terlalu bagus. Seingat saya, tidak ada (perintah dari Hendra dan Agus)," pungkasnya menjawab pertanyaan JPU.

Load More