PURWOKERTO.SUARA.COM, Bripka Ricky Rizal bisa jadi menjadi satu-satunya anggota Polri yang berani menolak perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Polisi berpangkat rendah itu terang-terangan menolak perintah Sambo yang pangkatnya jauh di atasnya, jenderal bintang dua.
Ini berbeda dengan banyak anak buah Sambo yang tak kuasa menolak kehendak sangat jenderal.
Bharada Richard Eliezer termasuk yang tak kuasa melawan perintah atasannya itu. Hingga ia mengeksekusi rekan kerjanya sendiri, Brigadir J di rumah dinas Duren 3 atas suruhan pimpinannya.
Bahkan setelah peristiwa pidana itu terjadi,
banyak anggota Polri lain juga tetap patuh dan mengikuti skenario palsu Sambo.
Perintah untuk "mengamankan" barang bukti misal CCTV di tempat kejadian pun ditaati para anak buahnya, baik dari pangkat rendah, perwira menengah sampai jenderal bintang satu.
Hingga beberapa di antaranya kini ikut mendekam di tahanan sebagai tersangka obstruction of justice.
Namun siapa sangka, polisi berpangkat rendah Bripka Ricky Rizal (RR), berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Namun malang nasib Bripka RR. Meski tak ikut menembak Brigadir J, ia pun tak bisa lepas dari jerat pidana yang menjerat pimpinannya itu.
Baca Juga: Negaranya Dicekam Perang, Nika Gadis Cantik Rusia Kabur ke Indonesia Peluk Islam hingga Menikah
Ironisnya, ancaman hukumannya pun sama berat dengan Ferdi Sambo, hukuman mati karena tuduhan pembunuhan berencana.
Tak mau ikut menghakimi, Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun justru mengapresiasi sikap Bripka RR yang berani menolak perintah atasannya.
Menurutnya, sikap Bripka yang berani menolak perintah atasan karena bertentangan dengan hukum justru patut dicontoh.
RR justru patutnya diberi reward.
"Patut diberi reward, jadi role model ke depan nanti. Seorang bintara berani menolak perintah yang bersifat melanggar norma hukum, norma kesusilaan dan norma agama," ujar Gayus saat diwawancarai Kompas TV
Langkah RR ini tidak dilakukan oleh para anggota Polri, bahkan yang berpangkat perwira pun tak berdaya melawah perintah Sambo.
Imbasnya, kini mereka menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Mereka dituduh menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan mengikuti skenario palsu Sambo.
Mereka bisa berkilah hanya mengikuti perintah atasan. Namun di mata hukum, mereka tetap dianggap melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis