Suara.com - Pemerintah segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan tahun ini. Yuk simak dua kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022.
Merangkum laman Menpan.go.id, pemerintah akan memprioritaskan pelamar yang dulunya bekerja sebagai Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah memberi afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk pelamar dengan kriteria tertentu. “Jadi prioritas diberikan kesempatan lebih dahulu pada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 pada Kamis (27/10).
Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
- Penyandang disabilitas
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
- Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan
Alex berharap, dengan adanya program ini maka THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama bisa lebih terakomodir dalam mengakses formasi.
Selanjutnya, Alex menjelaskan pelamar tidak harus menyertakan STR sebagai salah satu persyaratan asalkan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama dan 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Sementara pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya wajib mensyaratkan STR.
Alex mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergoda dengan calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. karena seluruh proses rekrutmen sudah terkomputerisasi untuk menjaga keadilan bagi target rekrutmen. “Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberi kelulusan, apalagi sampai minta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan pada kami agar bisa ditindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Cek 5 Kriteria Pelamar yang Dapat Nilai Tambah
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Wawancara
Seleksi ini dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN di mana sarana prasarananya didukung oleh Kemenkes. Sementara itu, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2022 akan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Ia juga menekankan agar input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN dilakukan oleh instansi yang membuka lowongan seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 paling lambat tanggal 28 Oktober.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan