Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer meminta hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal tentang kesaksian palsu. Pasalnya, sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.
Pada hari ini, Senin (31/10/2022), Susi dihadirkan sebagai saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kuasa hukum Richard menilai, kesaksian Susi dapat memberatkan kliennya.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap," jawab Susi.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.
"Iya," jawab Susi.
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.
Baca Juga: Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.
"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.
"Saya dari tadi perhatiin, (kata) majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.
Hakim Sempat Ultimatum Susi
Sebelumnya hakim ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur Susi pada sidang hari ini. Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.
Awalnya, Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Bicara ke Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Ungkap Ketakutan Saat Diperiksa Polisi, Brigadir J Tak Pernah Memangku Putri
-
Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Beri Keterangan Bohong: Pikirkan Dulu Jangan Jawab Cepat-Cepat
-
Berbeda dengan BAP, Susi PRT Ferdy Sambo Akui Lebih Takut Polisi!
-
Bakal Dikonfrontir dengan Kuat Maruf Rabu Lusa, Hakim Ancam Susi Ditetapkan Tersangka Jika Terbukti Bohong
-
Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum