/
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E, terdengar tidak konsisten dan selalu berubah-ubah.

Mendengar keterangan dari Susi, Majelis Hakim mengatakan ada kebohongan dan cerita yang sudah di setting sehingga jawaban yang diberikan tidak jelas dan tidak konsisten. 

“Nanti saya suruh Jaksa Penuntut Umum untuk memproses saudara kalau keterangannya berbelit-belit dan tidak konsisten ya,” tegas Majelis Hakim, Senin (31/10/2022).

Hakim menilai, keterangan Susi tidak sesuai dengan BAP. Salah satunya soal Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi ketika pingsan di depan kamar mandi.

Sebelumnya, dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J sempat mengangkat Putri Candrawathi. Dan sempat ada pembicaraan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J agar tidak mengangkat Putri Candrawathi.

“Yang benar yang mana, Yosua sempat mengangkat atau tidak. Karena di BAP kamu bilang mengangkat ibu. Di sini kamu bilang tidak sempat mengangkat ibu,” cecar Majelis Hakim kepada Susi.

Susi mengaku saat di BAP ia belum mengingat persisnya kronologis saat kejadian. Kesaksian di pengadilan merupakan yang sebenarnya. 

“Ini saksi ini tolong dihadirkan terus di sidang ya, kesaksiannya ga jelas ini,” tutur hakim.

Kesaksian yang diberikan Susi di pengadilan terus dicecar oleh Majelis Hakim. Pasalnya, Susi kerap memberikan kesaksian yang tidak jelas, berubah-ubah, tidak konsisten dan diduga sudah didikte terlebih dulu. 

Baca Juga: Tak Terima Nama Baiknya Tercemar, Dewi Persik Berhasil Kantongi Identitas Fans Leslar: Orang Ini Sudah Ikut Campur Ranah...

Bahkan, dalam beberapa pertanyaan yang terbilang cukup mudah, Susi seolah ragu memberikan jawabannya. 

Bahkan, saat ditanya Majelis Hakim tentang kondisi Putri Candrawathi saat pertama kali ditemukan, Susi tidak mampu menjawab apakah PC dalam kondisi sadar atau tidak.

“Nggak bisa jawab saudara kan, karena saudara mikir mau bohong,” ucap Majelis Hakim. 

Load More