Suara.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi, PRT yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal kesaksian palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 174 KUHP dan Pasal 242 KUHP.
Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Richard menyampaikan, Susi selalu berbelit-belit dan tak konsisten saat bersaksi. Dalam konteks tersebut, Susi dinilai telah melecehkan marwah peradilan.
"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenalakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Ronny berpendapat, keterangan bohong Susi bisa berdampak luas. Selain memberatkan Richard selaku kliennya, lanjut dia, keterangan Susi juga akan melukai hati keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," beber Ronny.
Untuk itu, Ronny berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Di sini, kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami, bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tutup dia.
Sebelum sidang diskors majelis hakim, Ronny sempat mencecar Susi terkait keterangan yang berbelit-belit.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny di ruang sidang utama.
Baca Juga: Cecaran Hakim ke PRT Ferdy Sambo yang Dinilai Mencla-mencle, Susi Bisa Terancam Pidana
"Siap," jawab Susi.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.
"Iya," jawab Susi.
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Ucapan Natal Prabowo: Ada Duka Bencana Sumatra di Balik Damai Natal Kita
-
Kakek di Bandung Ditembak Air Soft Gun, Diduga Terkait Transaksi Emas Fiktif