Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal akut.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Artinya bahwa kami akan lakukan investigasi secara komperhensif. Tentunya apa yang sudah kami lakukan, akan kami secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan," kata Pipit dalam siaran streaming YouTube BPOM, Senin (31/10/2022).
Dalam prosesnya nanti, jika ditemukan terdapat perusahaan yang melakukan kesalahan dalam produksinya, bakal dimintai pertanggungjawaban.
"Tentunya koorporasi yang melakukan produksi dimintai pertanggungjawaban. Apabila ada perorangan, kami harus meminta pertanggungjawaban secara perorangan," kata Pipit.
"Apabila ada yang lain-lain, ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya, ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berikutnya," sambungnya.
Selain merujuk pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dirtipidter juga membuka peluang dengan Undang-Undang lain.
"Nanti kami mengurut lagi, apa Undang-Undang Konsumen masuk, ada Undang-Undang Perdagangan masuk? Apa diimpor secara legal atau tidak? Kemudian nanti ditelusuri semuanya, termasuk hal-hal bagaimana nanti ke depan hasilnya," kata Pipit.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan industri farmasi menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang melebihi ambang batas yang ditentukan.
Baca Juga: Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Dikirimkan ke Rumah Sakit di Jakarta
"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Penny.
Adapun dua perusahaan itu, PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
PT Yarindo disita barang bukti ribuan obat sirop merek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Disebutkan produk itu menggunakan Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml yang melebihi ambang batas 0,1 mg/ml.
"Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," kata Penny.
Sedangkan di PT Universal Pharmaceutical Industries disita ratusan produk obat sirop demam dan batuk bermerek Unibebi.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," kata Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!