Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman pada kasus gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan obat sirup. Pendalaman dilakukan guna menemukan dugaan unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan kekinian pihaknya melakukan pendalaman terhadap tiga perusahaan farmasi.
"Ada tiga ya sebetulnya. Ada 3 ya sementara ini, kami mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya terdapat dua perusahaan yang didalami Dirtipidter. Dua perusahaan itu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun kekinian bertambah satu sehingga totalnya menjadi tiga.
"Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya. Kan kami harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya," kata Pipit.
Pada kasus ini, jika ditemukan ketiga perusahaan terbukti memproduksi obat sirup yang menjadi pemicu gangguan ginjal akut, mereka dapat terancam pidana dengan sangkaan pasal dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan," ujar Pipit.
Temuan BPOM
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana. Pihak kepolisian, disebutkan bakal melakukan penyidikan.
Kedeputian IV bidang penindakan dari BPOM kata Penny, sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi yang dimaksud dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Dua industri farmasi tersebut bertanggungjawab atas peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab timbulnya gagal ginjal akut pada anak-anak. Penny menyebut kandungan EG dan DEG pada obat sirup yang diedarkan oleh industri farmasi tersebut sangat tinggi.
"Tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujarnya.
Di sisi lain, Penny mengklaim kalau BPOM sudah menguji serta melakukan pendampingan obat-obatan secara hati-hati.
"Jadi kami BPOM dalam menguji mendampingi dan menguji obat-obatan ini berhati-hati sekali," ujarnya.
Berita Terkait
-
Usut Unsur Pidana, Bareskrim Tunggu Hasil Lab Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal dari BPOM
-
Obat Sirupnya Ditarik BPOM, Yarindo Farmatama Buka Suara
-
Polemik Kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Yarindo Farmatama: Selama 20 Tahun Flurin DMP Sirup Tak Ada Keluhan
-
Tokcer Resep Herbal dr.Zaidul Akbar Usir Flu dan Batuk Pakai Beras Organik dan Cengkeh, Gak Pake Obat Sirup
-
Polisi Kumpulkan Seluruh Sampel Pasien Gangguan Ginjal Akut
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek