Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Berapa biaya bikin SIM C dan Sim A?
SIM merupakan tanda yang dimiliki seseorang yang memiliki kemampuan berkendara dan lolos dari ujian SIM yang telah dilewati.
Untuk mengurus SIM, pengendara harus menjalani serangkaian tes dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengendara harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) untuk mengikuti ujian teori dan praktik secara langsung.
Pengendara akan diuji dan dinilai mengenai cara berkendara dengan baik. Meski demikian, banyak masyarakat yang protes mengenai tahapan uji SIM yang dianggap terlalu sulit dilakukan, salah satunya adalah tes zig zag untuk membuat SIM C.
“Ujiannya saja yang dibikin enggak masuk akal. Enggak perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki enggak boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampai, bukan biar bisa ngisi sirkus.”, dari cuitan salah seorang warganet melalui Twitter.
Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa ujian zig zag membentuk angka 8 ini tidak masuk akal dan tidak jarang orang gagal tes SIM pada tahapan ini. Lantas berapa biaya pembuatan SIM? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Bikin SIM C dan SIM A
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut biaya penerbitan SIM A adalah Rp120.000 per penerbitan sedangkan untuk SIM C adalah Rp100.000 per penerbitan.
Apabila dijelaskan secara keseluruhan, maka harga biaya penerbitan SIM baru antara lain:
Baca Juga: Banyak Dikritik, Segini Biaya Perayaan Halloween yang Dikeluarkan Orang Tua di Korsel Untuk Anaknya
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
Berita Terkait
-
Banyak Dikritik, Segini Biaya Perayaan Halloween yang Dikeluarkan Orang Tua di Korsel Untuk Anaknya
-
Cara Membuat SIM C Terbaru 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Mau Menikah Tapi Minim Dana? Ridwan Kamil Tawarkan Resepsi Mewah Massal Gratis!
-
Lengkap! Daftar Biaya Buat Plat Nomor Cantik untuk Kendaraan Kamu
-
Luhut Klaim Masalah Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Sudah Selesai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan