Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf di depan orang tua Brigadir J saat digelar sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab dan mengaku telah berbuat salah.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J di persidangan.
Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Permintaan maaf juga disampaikan Putri Candrawathi.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.
Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan peristiwa itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," ucap Putri.
Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Tiba-tiba Berkerudung, Kamaruddin Simanjuntak Curiga ART Ferdy Sambo Dipandu Lewat Handsfree Saat Bersaksi di Persidangan
-
Tidak Bisa Menahan Emosi, Ibu Brigadir J Marah di Depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sudah Puaskah Kalian
-
Mengaku Tidak Terlibat Judi Online Konsorsium 303, Ferdy Sambo: Justru Saya Memberantas
-
Ferdy Sambo Tampak Marah saat Diminta Buka Masker oleh Ayah Brigadir J
-
Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total