Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menertibkan penggunaan plat RF yang kerap disalahgunakan. Sebenarnya, siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar?
Pelat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Plat nomor RF termasuk dalam TNKB Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:
- Kegunaan Plat RFS
Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian. - Kegunaan Plat RFD
Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat. - Kegunaan Plat RFL
Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut. - Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan. - Kegunaan Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). - Kegunaan Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Penertiban plat RF juga didukung oleh DPR. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat RF.
Ia berpendapat plat nomor RF banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas. Hal ini disampaikan Habiburokhman setelah Kapolri memberikan pernyataan bakal menertibkan mobil yang memakai plat nomor RF dan sejenisnya.
"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman dikutip dari dpr.go.id (2/11/2022).
Baca Juga: Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF
Habiburokhman mengaku mendapat laporan plat 'RF' kerap digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Pemakainya juga disebut bertingkah arogan di jalan.
Ia menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, penertiban plat nomor khusus ini juga jadi cara untuk memperbaiki kinerja institusi.
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Meksipun plat nomor RF adalah untuk kendaraan khusus, tapi tetap tidak bisa begitu saja diprioritaskan ketika di jalan. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan pelat RF mendapatkan perlakukan khusus di jalan raya.
Golongan kendangan yang dapat perlakuan khusus di jalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Berikut ini daftarnya:
Berita Terkait
-
Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF
-
Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF
-
Bakal Ditertibkan Kapolri, Siapa Saja yang Boleh Pakai Kendaraan Pelat RF?
-
Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan