Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon adanya kritikan masyarakat tentang perilaku para pengendara berpelat RF.
Orang nomor satu di kepolisian ini menyatakan bahwa pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Ia memberikan contoh, yaitu kendaraan polisi dan juga pejabat.
Namun, lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan bahwa masyarakat yang melihat plat RF digunakan tidak sebagaimana seharusnya. Ia menegaskan bahwa akan memperbaiki hal tersebut.
Kapolri menyebut bahwa kendaran dengan pelat RF berkaitan dengan kepolisian, dinas dan VVIP. Namun, banyak keluhan masuk bahwa ternyata pengendara kendaraan tersebut ternyata bukan polisi. Listyo Sigit pun berencana akan membenahinya.
Lantas, apa saja jenis kendaraan Plat RF, siapa pemakai dan seperti apa aturannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemakai Kendaraan Pelat RF
Persyaratan yang berlaku bagi pemohon plat nomor polisi khusus atau rahasia di lingkungan instansi pemerintahan, serta TNI-Polri.
Sementara itu, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat ‘RF’ harus memperoleh tanda tangan kepala satuan kerja (Kasatker).
Bagi para sipil yang hendak menggunakan plat tersebut, harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk para pemohon dari kepolisian, cukup menggunakan surat rekomendasi dari Propam saja.
Adapun, semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib bernomor polisi ‘B’. Kemudian, akan diadakan pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.
Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:
- Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
- Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
- Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
- Cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.
Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.
Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Jenis-jenis kendaraan pelat RF
Berita Terkait
-
Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu
-
Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri
-
Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu
-
Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga
-
Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang