Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon adanya kritikan masyarakat tentang perilaku para pengendara berpelat RF.
Orang nomor satu di kepolisian ini menyatakan bahwa pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Ia memberikan contoh, yaitu kendaraan polisi dan juga pejabat.
Namun, lebih lanjut Jenderal Sigit mengatakan bahwa masyarakat yang melihat plat RF digunakan tidak sebagaimana seharusnya. Ia menegaskan bahwa akan memperbaiki hal tersebut.
Kapolri menyebut bahwa kendaran dengan pelat RF berkaitan dengan kepolisian, dinas dan VVIP. Namun, banyak keluhan masuk bahwa ternyata pengendara kendaraan tersebut ternyata bukan polisi. Listyo Sigit pun berencana akan membenahinya.
Lantas, apa saja jenis kendaraan Plat RF, siapa pemakai dan seperti apa aturannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemakai Kendaraan Pelat RF
Persyaratan yang berlaku bagi pemohon plat nomor polisi khusus atau rahasia di lingkungan instansi pemerintahan, serta TNI-Polri.
Sementara itu, untuk pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), permohonan plat ‘RF’ harus memperoleh tanda tangan kepala satuan kerja (Kasatker).
Bagi para sipil yang hendak menggunakan plat tersebut, harus mengantongi surat rekomendasi dari Intel. Sementara, untuk para pemohon dari kepolisian, cukup menggunakan surat rekomendasi dari Propam saja.
Adapun, semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB yang sah. Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kendaraan pemohon wajib bernomor polisi ‘B’. Kemudian, akan diadakan pemeriksaan fisik kendaraan, serta fotokopi identitas pejabat pemohon.
Syarat Lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia:
- Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.
- Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
- Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan plat B.
- Cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kartu identitas atau KTP dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut.
Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor kendaraan ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait saja.
Penggunaan plat nomor ini telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (plat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Jenis-jenis kendaraan pelat RF
Kode RF ini umumnya diikuti tambahan satu huruf di belakangnya, sehingga total hurufnya jadi 3 digit pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut varian dari plat RF:
- RFS yang merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara. Umumnya, kode ini untuk mobil pejabat sipil negara, khususnya pejabat negara eselon I atau setara Direktur Jenderal di kementerian
- RFO, RFH, dan RFQ merupakan kode kendaraan untuk pejabat negara eselon II atau setara Direktur di kementerian).
- RFP memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode ini untuk pejabat setingkat POLRI.
- RFD memiliki kepanjangan Reformasi Darat, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AD (Angkatan Darat).
- RFL memiliki kepanjangan Reformasi Laut, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
- RFU memiliki kepanjangan Reformasi Udara, yang mana kendaraan dengan kode ini khusus untuk pejabat TNI AU (Angkatan Udara).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Ini Pemilik Mobil Sedan yang Dipakai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Soal Tudingan Plat Palsu
-
Komisi III Apresiasi Peniadaan Tilang Manual sebagai Langkah Terobosan Kapolri
-
Ada Plat yang Tidak Bisa Diakses Nopol Mobil Sedan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Belum Tentu Palsu
-
Lama Tak Terdengar, Kapolri Tegaskan Nasib Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Di Kasus Duren Tiga
-
Silaturahmi ke Ponpes Gus Baha, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Politik Tetap Kondusif
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
-
Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?
-
Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Islam dan Nasionalisme Satu Tarikan Napas, PKB Anugerahi 5 Kiai Penjaga NKRI
-
Sunscreen Apa yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam? Ini Tips Memilih Produk yang Tepat