Pada hari ini, Rabu (2/11/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog secara bertahap.
Isu yang sudah sejak lama hadir tentang peralihan TV analog ke TV digital ini akhirnya direalisasikan di awal bulan November 2022 ini. Peralihan ini tentu saja menjadi tanda bahwa ada perkembangan yang signifikan terhadap kemajuan televisi di Indonesia.
Sebelum adanya industri pertelevisian di nusantara yang mencapai titik seperti saat ini, terdapat perjalanan panjang yang cukup menarik untuk disimak.
Di Indonesia sendiri, siaran TV pertama baru dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1962 bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XVII.
Pada hari itu, siaran TV hanya berlangsung mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 11.02 WIB untuk meliput upacara peringatan hari Proklamasi di Istana Negara.
Saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke IV di Stadion Utama Senayan, Indonesia mendirikan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pada tanggal 24 Agustus 1962, TVRI menyiarkan secara berkelanjutan berbagai pertandingan tersebut dan siarannya mampu menjangkau seluruh provinsi di Nusantara yang pada saat itu masih mempunyai sebanyak 27 provinsi.
Saat itu, produsen TV pertama adalah RCA yang berasal dari Amerika. Namun, saat pertama kali masuk ke Indonesia, TV bermerk Jepang lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya yaitu Sanyo.
Sejak tahun 1950, TV dengan remote control sudah diciptakan oleh Zenith Company. Namun, belum menggunakan teknologi nirkabel seperti sebagian remote zaman sekarang. Remote baru ada pada tahun 1955 setelah diciptakan oleh Eugene Polley.
Baca Juga: Bagaimana Cara Nonton TV Digital Tanpa STB? Ikuti Panduannya
Stasiun TV swasta pertama yang ada di Indonesia adalah RCTI yang sudah ada sejak 1989. Namun, pada saat itu beberapa siaran terbatas untuk wilayah Jabodetabek saja dan masih membutuhkan decoder.
Migrasi ke siaran TV digital
Seiring dengan adanya perkembangan zaman, televisi analog akan memasuki usia senja dan akan segera berganti dengan televisi digital.
Hal yang menjadi pemicu dan pendorong adanya migrasi ke TV digital dengan mematikan TV analog secara keseluruhan atau analog switch off/ASO salah satunya yaitu Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Disebutkan dalam ayat 2 pasal 60A, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Ciptaker ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan.
Namun, sebenarnya perjalanan panjang tersebut dimulai sejak tahun 1997. Gagasan perubahan TV analog ke TV digital pada saat itu tercantum dalam format 1997.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya