Suara.com - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) 2022. Tahun ini, seleksi CASN 2022 hanya dibuka untuk PPPK dengan posisi jabatan guru dan non guru. Kira-kira bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk jabatan guru dan non guru. Untuk jabatan non guru ini meliputi tenaga kesehatan dan tenaga honorer melalui SSCASN. Adapun pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Lantas, bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan? Melansir dari situs sscasn.bkn.go.id, untuk pelamar PPPK 2022, diketahui bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 formasi jabatan di 1 instansi pada 1 kali periode pendaftaran.
Lalu, apa yang dimaksud periode pendaftaran? Diketahui, periode pendaftaran ini merupakan 1 (satu) kurun waktu tertentu yang mana sejumlah instansi buka pendaftaran/rekrutmen pada periode bersamaan.
Nah bagi yang akan mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa persyaratan PPPK 2022 yang perlu diketahui pelamar yakni sebagai berikut.
- Tidak pernah memiliki riwayat tindak pidana kurungan penjara 2 tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian
- Tak pernah diberhentikan tidak hormat dari posisi sebagai pegawai swasta
- Tidak terdaftar sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polisi
- Bukan sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat dalam politik praktis
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani rohani yang sesuai persyaratan posisi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan instansi pemerintah
- Selain ketentuan umum sesuai SSCASN, ada juga persyaratan khusus lainnya sesuai masing-masing instansi yang dilamar
- Pelamar wajib untuk baca persyaratan pendaftaran masing-masing instansi, serta memahami dengan teliti dan cermat sebelum daftar atau pilih formasi jabatan
Penting untuk diketahui, bagi pelamar yang akan mendaftar perlu membuat akun terlebih dulu. Untuk pembuatan akun perlu menyediakan file dokumen untuk diunggah berupa KTP serta Selfie/Swafoto.
Demikian informasi mengenai bisakah melamar PPPK 2022 lebih dari satu jabatan lengkap dengan syarat pendaftaran PPPK 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022, Berapa? Simak Ketentuan dan Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun
Berita Terkait
-
Batas Usia Daftar PPPK Teknis 2022, Berapa? Simak Ketentuan dan Wajib Pengalaman Minimal 2 Tahun
-
Cara Cek Lowongan PPPK 2022 di data-sscasn.bkn.go.id, Berapa Formasi Nakes dan Guru di Daerahmu?
-
Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!
-
Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK 2022? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim