Suara.com - Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada sejumlah pihak.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak), Imam Hidayat menyatakan bahwa materi gugatan restitusi tersebut sedang dalam proses penyusunan lalu kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Gugatan tim Tatak yang akan mengajukan. Saat ini sudah finalisasi draf gugatan, paling lambat dua minggu lagi. Kami sedang bahas dengan tim kita yang ada di Jakarta dan Malang," ujarnya pada Senin (7/11/2022).
Gugatan restitusi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak yang masuk dalam sistem persepakbolaan Indonesia, di antaranya PSSI, PT LIB, hingga manajemen Arema FC.
Tak hanya itu, gugatan juga akan dilayangkan kepada Polri dan TNI. Restitusi itu merupakan ganti rugi terhadap hak korban sebagai penonton laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua," ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini draf gugatan sudah memasuki tahap finalisasi, belum disebutkan berapa besaran nilai gugatan tersebut. Saat ini, ada kurang lebih sebanyak 20 orang yang diwakili oleh tim Tatak.
"Gugatan restitusi ini kita upayakan bisa mencakup semua korban. Meskipun nyawa itu tidak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin," katanya.
Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Baca Juga: Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Ceweknya Arek Malang, Cowoknya Arek Suroboyo
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tunggu Format Kompetisi Liga 1, Arema FC Yakin Dipastikan Secepatnya
-
Pemeran Video Porno Kebaya Merah, Ceweknya Arek Malang, Cowoknya Arek Suroboyo
-
Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan
-
Respons Rekomendasi Sepak Bola Dibekukan, Presiden Madura United Sebut Komnas HAM Offside
-
Siap Gugat Ganti Rugi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan: Nyawa Tak Bisa Ditukar Uang, tapi Kita Tetap Perjuangkan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun