Suara.com - Petugas ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, menceritakan kesaksiannya ketika menjemput jenazah Brigadir Yosua, di rumah dinas polri Duren Tiga milik Ferdy Sambo, saat hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E pada Senin, (7/11/2022).
Saat itu, dia mendapat tugas untuk mendatangi lokasi tanpa diberitahu peristiwa yang terjadi di rumah tersebut.
Beberapa saat tiba di TKP, Ahmad lalu diarahkan masuk ke rumah yang sudah dipenuhi petugas kepolisian. Di bawah tangga, dia melihat sosok manusia terkapar dalam keadaan bersimbah darah.
Salah seorang petugas polisi yang tak dia kenal meminta tolong untuk mengevakuasi korban.
"Lalu saya disuruh oleh salah satu anggota tapi tidak kenal namanya, untuk mengecek nadi di leher dan tangan kiri," katanya dikutip dalam tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Senin, (7/11/2022).
"Saya bilang 'izin pak sudah tidak ada," lanjutannya.
"Pasti mas?," tanya polisi tersebut kepada Ahmad.
"Pasti pak," jawabnya saat itu.
Ahmad masih mengingat, ketika itu Yosua menggunakan baju berwarna putih serta bagian wajahnya ditutup dengan masker hitam.
Baca Juga: Tanya soal Anting Saksi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Malah 'Dijewer' Hakim
Selanjutnya, Ahmad langsung mengambil kantong jenazah ke mobil ambulance, usai diperintah untuk segera mengevakuasi korban.
Seorang polisi juga sempat bertanya kepada Ahmad soal kantong jenazah dengan tulisan Satlantas Jakarta Timur.
"Saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur. Saya membantu kecelakaan atau TKP," tegasnya.
"Ya sudah mas tolong dibantu evakuasi," kata Ahmad mengulang percakapan ketika mengevakuasi jenazah Yosua.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Penyerahan Data Percakapan Ponsel Brigadir J, Bharada E Hingga Putri Candrawathi, Hakim Tanya 1 Nomor Milik Siapa?
-
Ngaku Bertiga Bareng Jenazah Yosua di Mobil, Jawaban Polos Sopir Ambulans Bikin Pengunjung Sidang Sambo Ketawa Geli!
-
Fakta Kesaksian Sopir Ambulans, Disuruh Periksa Nadi Brigadir J hingga Diarahkan ke IGD RS Polri
-
Kompak Pakai Kemeja Putih, Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Digabungkan Hakim
-
Heboh Isu Setoran Dana Tambang Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Khusus
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi