Suara.com - Salah satu hal yang dipermasalahkan keluarga pasca kematian Brigadir J adalah adanya aliran dana keluar dari rekening almarhum. Karena itulah pihak bank terkait dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan Senin (7/11/2022).
Namun saksi yang bersangkutan ternyata tidak datang dan hal itu dipermasalahkan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Pasalnya Ronny menyebut dana yang dipindahkan dari rekening Brigadir J itu diduga turut diterima oleh salah satu terdakwa, tak terkecuali Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar, tidak mempermasalahkan keberatan Ronny tersebut. Menurutnya masalah pemindahan dana akan didalami lebih jauh di persidangan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi Erman. Menurutnya Brigadir J, Bripka RR, dan Bharada E sama-sama menerima uang dari keluarga Sambo.
"Uang yang ada di rekening, baik Yosua, maupun Richard, maupun Ricky, mereka disiapkan rekening tapi (tidak) dikuasai oleh (pribadi) karena duit tugas," jelas Erman, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (8/11/2022).
"Misalnya Yosua mengurus rumah di Jakarta, rumah Saguling dan Duren Tiga, itu dia dikasih dana untuk kebutuhan rumah tangga. Jadi kalau ada pengambilan itu perintah, itu biasanya (dari) Putri (Putri Candrawathi)," sambungnya.
Hal ini juga berlaku terhadap pemindahan dana dari rekening Brigadir J, bahkan setelah ia meninggal dunia. Menurutnya dana dipindah karena di rekening Brigadir J masih tersisa saldo untuk kebutuhan rumah tangga.
"Begitu juga Yosua setelah meninggal kan, pasti dana masih ada sisa, itu kan dana rumah tangga Jakarta. Setelah itu, mungkin kita nggak tahu detailnya, diminta lah si Ricky, 'Tolong pindahin'. Karena itu kan duit untuk kepentingan tugas selama dia bertugas. Itu sebenarnya," jelas Erman.
Hanya saja Erman tidak ingin mendahului persidangan dan mempersilakan supaya fakta tersebut diungkap sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi, untuk pertama kalinya Bripka RR dihadirkan di persidangan bersama dengan Bharada E. Selain keduanya, Kuat Ma'ruf juga dihadirkan di persidangan yang digelar pada Senin (7/11/2022) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi, mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hingga sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Berita Terkait
- 
            
              Percakapan Dibongkar Saksi Daden di Sidang, Yosua Bosan jadi Ajudan Sambo hingga Ogah Nikahi Vera: Carikan Aku Cewek
 - 
            
              Sopir Ambulans Ngaku Sudah Curiga Saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo, sampai Lakukan Hal di Luar Kebiasaan Ini
 - 
            
              'Perang' Kamaruddin vs Kuasa Hukum Ferdy Sambo Soal Isu Judi Online
 - 
            
              Brigadir J Tiba-tiba Keluar dari Grup WA Keluarga Pagi Ini, Bukti HP Masih 'Dimainkan' Kubu Sambo?
 - 
            
              Pasca Yosua Tewas, Ferdy Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Rumah Saguling
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh