Suara.com - Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Ia memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun perannya sangat penting dalam penegakan hukum di negara ini, namun mungkin anda belum tahu perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, mari mengenal Mahkamah Agung lebih dekat dengan memahami tugas dan fungsinya. Tak terkecuali dasar hukum yang membentuk Mahkamah Agung.
Berdirinya Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia tentu memiliki dasar yang kuat. Yaitu berasal dari UUD 1945.
Dasar hukum Mahkamah Agung tertulis dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945. Berikut ini rinciannya.
- Bunyi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Bunyi Pasal 24 ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Ayat 2: Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Ayat 3: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ayat 4: Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Ayat 5: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Sebenarnya, tugas Mahkamah Agung cukup jelas dalam UUD 45 pasal 24A ayat 1, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Menurut situs mahkamahagung.go.id, terkait tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping itu, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. MA hanya berwenang untuk menguji secara materiil (Judicial Review) peraturan di bawah Undang-Undang.
Tugas tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK dapat menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Selain itu, MK berhak menguji dan memutuskan berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, ada 6 fungsi lembaga pemegang kuasa kehakiman tertinggi ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
-
Pemeriksaan Saksi dalam Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Batal, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Ramli Sidik
-
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari