Suara.com - Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Ia memegang peran besar dalam penegakan hukum bersama Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun perannya sangat penting dalam penegakan hukum di negara ini, namun mungkin anda belum tahu perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Maka dari itu, mari mengenal Mahkamah Agung lebih dekat dengan memahami tugas dan fungsinya. Tak terkecuali dasar hukum yang membentuk Mahkamah Agung.
Berdirinya Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga hukum tertinggi di Indonesia tentu memiliki dasar yang kuat. Yaitu berasal dari UUD 1945.
Dasar hukum Mahkamah Agung tertulis dalam pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5 UUD 1945. Berikut ini rinciannya.
- Bunyi Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Bunyi Pasal 24 ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ayat 1: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Ayat 2: Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Ayat 3: Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ayat 4: Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Ayat 5: Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Sebenarnya, tugas Mahkamah Agung cukup jelas dalam UUD 45 pasal 24A ayat 1, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
- Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Menurut situs mahkamahagung.go.id, terkait tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA juga membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Disamping itu, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. MA hanya berwenang untuk menguji secara materiil (Judicial Review) peraturan di bawah Undang-Undang.
Tugas tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK dapat menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Selain itu, MK berhak menguji dan memutuskan berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, ada usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan tersebut.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, ada 6 fungsi lembaga pemegang kuasa kehakiman tertinggi ini.
- Fungsi Peradilan
Selain sebagai pengadilan kasasi, MA juga memiliki hak uji materiil (Judicial Review). - Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. MA juga mengawasi pekerjaan Pengadilan, tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan. - Fungsi Mengatur
Mahkamah Agung mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan jika terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung. - Fungsi Nasehat
MA dapat memberi nasihat kepada Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi. - Fungsi Administratif
MA mengatur urusan administratif Kepaniteraan Pengadilan mulai dari susunan organisasi dan tata kerja. - Fungsi Lain-lain
Menariknya, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Sekarang apakah anda sudah cukup mengenal Mahkamah Agung lebih banyak? Semoga penjelasan di atas dapat dicerna dengan mudah.
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Kate Victoria Lim, Anak Pengacara Alvin Lim yang Nekat Unjuk Rasa di Mahkamah Agung
-
Pemeriksaan Saksi dalam Lanjutan Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Batal, KPK Jadwalkan Ulang Panggil Ramli Sidik
-
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA
-
Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar