Suara.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran PPPK 2022 ini dibuka pada Senin (7/11/2022) kemarin. Lalu kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup?
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2022 untuk masing-masing formasi (guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis) berbeda jadwalnya.
Sehingga jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran perlu diperhatikan pelamar. Berikut informasi tentang kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup dan jadwal lengkapnya.
Kuota PPPK 2022 adalah 530.028 orang dari 90.690 tenaga untuk penerimaan ASN 2022 di instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Adapun kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah 27.608 orang, sementara bagi prioritas ada 319.716 untuk PPPK Guru dan 92.014 untuk PPPK Tenaga Kesehatan (nakes).
Jadwal PPPK Tenaga Teknis 2022
Mengutip dari Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang diunggah di situs menpan.go.id, estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis 2022 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 7 - 26 November 2022
- Pendaftaran: 7 November - 6 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi adminitrasi: 7 - 8 Desember 2022
- Masa sanggah: 9 - 11 Desember 2022
- Jawab sanggah: 12 - 18 Desember 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 19 - 20 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 Februari - 18 Maret 2023
- Pengumuman kelulusan: 23 - 24 Maret 2023
- Masa sanggah: 25 - 27 Maret 2023
- Jawab sanggah: 28 Maret hingga 3 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 4 - 5 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 6 - 20 April 2022
- Tahapan usul Penatapan NI PPPK tenaga teknis : 27 April 2023 - 11 Mei 2023
Sekarang anda sudah tahu kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup. Diperkirakan, tanggal 6 Desember 2022 pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga teknis ditutup.
Lalu apa saja syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh peserta PPPK 2022 untuk formasi tenaga teknis ini?
Baca Juga: Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022
Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022, dikutip dari SSCASN BKN:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Bukan anggota/pengurus Parpol
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain
Selain mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan, ada syarat wajib yang wajib memiliki pengalaman antara lain:
- Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
- Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
Demikian ulasan singkat mengenai informasi pendaftaran PPPK untuk tenaga teknis 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
-
Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN
-
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
-
Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
-
Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka