Suara.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran PPPK 2022 ini dibuka pada Senin (7/11/2022) kemarin. Lalu kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup?
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2022 untuk masing-masing formasi (guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis) berbeda jadwalnya.
Sehingga jadwal pembukaan dan penutupan pendaftaran perlu diperhatikan pelamar. Berikut informasi tentang kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup dan jadwal lengkapnya.
Kuota PPPK 2022 adalah 530.028 orang dari 90.690 tenaga untuk penerimaan ASN 2022 di instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Adapun kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah 27.608 orang, sementara bagi prioritas ada 319.716 untuk PPPK Guru dan 92.014 untuk PPPK Tenaga Kesehatan (nakes).
Jadwal PPPK Tenaga Teknis 2022
Mengutip dari Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang diunggah di situs menpan.go.id, estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis 2022 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 7 - 26 November 2022
- Pendaftaran: 7 November - 6 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi adminitrasi: 7 - 8 Desember 2022
- Masa sanggah: 9 - 11 Desember 2022
- Jawab sanggah: 12 - 18 Desember 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 19 - 20 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 Februari - 18 Maret 2023
- Pengumuman kelulusan: 23 - 24 Maret 2023
- Masa sanggah: 25 - 27 Maret 2023
- Jawab sanggah: 28 Maret hingga 3 April 2023
- Pengumuman kelulusan: 4 - 5 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 6 - 20 April 2022
- Tahapan usul Penatapan NI PPPK tenaga teknis : 27 April 2023 - 11 Mei 2023
Sekarang anda sudah tahu kapan PPPK Tenaga Teknis 2022 ditutup. Diperkirakan, tanggal 6 Desember 2022 pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga teknis ditutup.
Lalu apa saja syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh peserta PPPK 2022 untuk formasi tenaga teknis ini?
Baca Juga: Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022
Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022, dikutip dari SSCASN BKN:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Bukan anggota/pengurus Parpol
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain
Selain mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan, ada syarat wajib yang wajib memiliki pengalaman antara lain:
- Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
- Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
Demikian ulasan singkat mengenai informasi pendaftaran PPPK untuk tenaga teknis 2022. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Kapan PPPK Guru 2022 Ditutup? Cek Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkapnya
-
Kapan PPPK Nakes 2022 Ditutup? Ini Jadwal Terbaru Seleksi Tenaga Honorer Jadi ASN
-
Cara Buat e-Meterai untuk PPPK 2022, Kunjungi 5 Situs Berikut
-
Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawabannya
-
Solusi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar PPPK 2022
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret