Suara.com - Apa itu nikah siri? Secara singkat, nikah siri adalah nikah yang tidak dicatatkan ke negara, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum, terlebih untuk ibu dan sang anak.
Nikah siri adalah pernikahan kontrak di antara pengantin berdasarkan kehendak kedua belah pihak untuk disepakati oleh pihak lain (wali) dalam ketentuan dan syarat-syarat hukum Islam untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.
Nikah siri bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun berdasarkan hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan 1974, nikah siri melanggar norma meskipun dalam Islam merupakan tindakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan.
Tindakan perkawinan siri dilakukan oleh banyak kalangan, meskipun orang dengan status sosial ekonomi dan pendidikan yang mapan.
Berikut hal-hal lain mengenai syarat, dampak, dan hukum nikah siri di Indonesia.
Syarat-syarat untuk menikah siri adalah sebagai berikut:
1. Calon mempelai sama-sama beragama Islam, jika belum islam maka ia harus bersedia masuk Islam, mengucap syahadat sebelum menikah.
2. Apabila calon mempelai wanita berstatus janda berarti ia harus sudah melewati masa idah.
3. Apabila calon mempelai wanita maupun pria sudah bercerai, maka keduanya harus sama-sama bisa menunjukkan surat cerai.
4. Apabila ditinggal mati oleh pasangan lalu menikah lagi, sebaiknya dapat menunjukkan surat kematian atau wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai. Pengakuan secara lisan ini bersifat mengikat, ada saksi dari kedua calon mempelai.
5. Calon mempelai pria belum beristri 4.
6. Calon mempelai pria sudah bekerja dan punya penghasilan.
7. Calon mempelai pria berusia minimal 26 tahun.
8. Apabila kedua calon mempelai sudah tidak memiliki orang tua dapat dinikahkan oleh wali hakim
9. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul, agar nama yang tertera sesuai KTP.
10. Membawa mahar saat ijab qobul.
Berdasarkan yang dipaparkan oleh Irfan Islami dalam jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya, berikut dampak nikah siri untuk pelakunya.
1. Karena tidak ada kekuatan hukum negara yang sah terhadap legalitas perkawinan tersebut maka pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya apabila suami ingkar, terutama ketika terjadi perpisahan.
2. Kepentingan untuk anak seperti membuat akta kelahiran dan ke depannya membuat KTP dan lain-lain tidak dapat dilayani oleh dinas terkait karena tidak ada catatan atau bukti pernikahan atas nama orang tuanya.
3. Nikah siri memberi peluang besar terhadap suami untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami.
4. Banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga yang dibangun dengan status pernikahan siri.
5. Apabila terjadi kekerasan rumah tangga, hal itu akan berdampak terhadap psikologis istri dan anak (jika pernikahan itu dikaruniai anak).
Hukum Nikah Siri di Indonesia
Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.
(1) Perkawinan disebut sah apabila dilaksanakan sesuai hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
(2) Tiap-tiap perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dua pasal di atas maka seperti yang telah disebutkan di atas bahwa nikah siri tidak diakui oleh negara apabila tidak dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku meskipun pernikahan dalam Islam merupakan tindakan yang sah.
Demikian itu pengertian apa itu nikah siri serta hal-hal lain yang berhubungan erat dengan nikah siri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar