"Mengheningkan cipta 60 detik pada pukul 08.15 s.d. 08.16 waktu setempat di seluruh lokasi di mana WNI berada, mengheningkan semua kegiatan, melakukan penghormatan, berdiri tegap dan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, guna menghormati perjuangan para Pahlawan Kusuma Bangsa," dikutip dari surat tersebut.
"Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan marilah kita mengheningkan cipta secara serentak selama 60 detik pada tanggal 10 November 2022, pukul 08.15 waktu setempat dimanapun kita berada," ujar Mensos Risma.
Ia berharap semangat dan nilai kepahlawanan menjadi contoh bagi setiap individu dalam kehidupan di masyarakat.
Panduan Mengheningkan Cipta di Hari Pahlawan 2022
Jika masih menganut pada pedoman mengheningkan cipta tahun lalu maka masyarakat perlu memperhatikan beberapa poin berikut. Dikutip dari situs jatengprov.go.id, berikut pedoman mengheningkan cipta Hari Pahlawan:
- Di Kalibata, Jakarta, sebagai titik komando. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan di Jakarta pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPNU). Ditandai dengan bunyi sirine di TMPNU Kalibata selama 60 detik.
- Di Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara bendera di kantor gubernur, kabupaten dan kota sebagai titik komando. Ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor, instansi pemerintah, swasta, dll.
- Di Kecamatan, Kelurahan, dan Kota, hening cipta serentak dilakukan pada saat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau kentongan di tempat upacara selama 60 detik.
- Bagi setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib mengheningkan cipta selama 60 detik.
- Titik-titik berlangsungnya hening cipta adalah di pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan tempat keramaian lainnya.
- Hening Cipta juga dilakukan di rumah, jalan raya (dalam kota), kantor, sekolah dan pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum atau pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya, kapal laut (diumumkan oleh nahkoda kapal), pesawat terbang (diumumkan oleh pilot), dan kereta api (diumumkan oleh Ketua Regu yang ada di dalam gerbong restorasi).
Seperti itulah lirik lagu dan panduan mengheningkan cipta di Hari Pahlawan 2022. Selamat Hari Pahlawan 2022!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!