News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:10 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec). (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Said Iqbal melakukan sidak ke kantor PT Grita Artha Kreamindo, Jakarta Selatan, terkait laporan penahanan ijazah karyawan.
  • Perusahaan berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah milik 450 karyawan di Indonesia paling lambat pada hari Senin, 20 Juli 2026.
  • Pemerintah akan memanggil pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan penundaan pembayaran gaji karyawan yang terjadi akibat kendala bisnis.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec).

Sidak dilakukan berkaitan dengan laporan mengenai penahanan ijazah karyawan.

Melalui sidak yang dilakukan di kantor PT Grita Artha Kreamindo di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Said Iqbal melakukan audensi terlebih dahulu dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan penasihat hukum dari pihak perusahaan. Turut hadir karyawan yang ijazahnya ditahan.

Melalui audensi tersebut Said Iqbal bersikeras bahwa pihak pemberi kerja harus segera mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan yang selama ini ditahan, diminta atau tidak diminta oleh karyawan.

"Berikan semuanya. Saya gak mau main-main soal ini," kata Said Iqbal kepada pimpinan perusahaan, Kamis (16/7/2026).

Selesai audensi, Said Iqbal menyampaikan hasil kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan mengembalikan seluruh ijazah milik karyawan, paling lambat Senin, 20 Juli 2026.

"Paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali semua ijazah yang ada. Tadi jumlah karyawan diperkirakan 450 orang. Jadi perusahaan sudah berjanji paling lambat hari Senin sudah menyerahkan seluruh ijazah," kata Said.

Said menjelaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran aturan. Oleh karena itu perusahaan berkomitmen mengembalikan.

"Sebagai Direktur Utama berkomitmen untuk menyerahkan seluruh ijazah sekitar 450 orang di seluruh Indonesia ya, kira-kira ada 38 kota outlet yang akan diserahkan sekitar 450 orang. Jadi sudah clear tentang penahanan ijazah yang dilarang," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Melawai Baru Raup Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Pengurus Belum Digaji

Selain mengenai ijazah, dalam audensi, diketahui karyawan mengeluhkan pembayaran gaji yang alami penundaan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan sidak ke PT Grita Artha Kreamindo (5asec). (Suara.com/Novian)

Said Iqbal mengatakan kasus perselisihan norma kerja di 5asec dalam hal ini upah yang dibayarkan kepada para buruh akibat daripada bisnis yang kurang menguntungkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Saya sudah meminta kepada Dirjen Binwas (Pembinaan Pengawasan) Ketenagakerjaan RI dan juga melibatkan bagian pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan dipanggil hari Senin pimpinan perusahaan ya," kata Said.

Kembali mengenai penahanan ijazah, Said Iqbal mengatakan dirinya akan terus melakukan sidak.

Ia menegaskan penahanan ijazah sudah dilarang, terutama melalui Surat Edaean Menteri.

"Seharusnya nggak ada lagi. Kalau kawan-kawan ingat Bang Noel, Wamenaker pada waktu itu kan akhirnya Menteri Menaker Pak Yasierli mengeluarkan Surat Edaran tidak ada lagi ijazah. Ternyata masih kita jumpai juga. Saya akan berikhtiar nanti akan kita dengan menggunakan strategi turba (turun bawah), intervensi kebijakan, dan jejaring," tutur Said Iqbal.

"Saya akan menggunakan jejaring saya, kebetulan saya juga Presiden Partai Buruh ada di 493 Kabupaten/Kota ada di 38 Provinsi," sambungnya.

Load More