Suara.com - Taqy Malik tidak akan mengembalikan uang hasil lelang sepedanya yang dibeli bos investasi bodong robot trading Net89, Reza Paten. Uang senilai sekitar Rp 700 juta yang diperoleh Taqy Malik telah dipergunakan membangun masjid di daerah Bogor.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Ya (tidak dikembalikan) karena kan, gini loh, uang ini kan digunakan oleh (membangun) masjid ya, untuk kebutuhan kepentingan masyarakat banyak. Karena Taqy Malik ini sebagai penceramah ya, dan mendidik juga para santri-santri yang ada di sana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, karena uang tersebut diperuntukkan untuk membangun masjid yang dapat dipergunakan untuk kepentingan khalayak banyak, sehingga tak ada kewajiban bagi Taqy Malik untuk mengembalikannya.
"Tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu. Karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat," tegasnya.
Pada saat diperiksa, Dedy mengklaim penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung pengembalian uang. Dari 18 pertanyaan yang diajukan, poin pentingnya terkait penggunaan uang yang diperoleh kliennya.
"Poin-poin penting itu seperti yang disampaikan dari awal, uangnya dikemanakan. Tadi sudah dijawab sama Prof Ali bahwa uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan, Masjid Malikal Mulqi yang berada di Kota Bogor, dan itu sudah selesai semua pembangunananya," kata Dedy.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
Seret Bupati Tanggamus Soal Dugaan Mafia Tanah, Presiden-Mendagri Diminta Turun Tangan
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas