Suara.com - Taqy Malik tidak akan mengembalikan uang hasil lelang sepedanya yang dibeli bos investasi bodong robot trading Net89, Reza Paten. Uang senilai sekitar Rp 700 juta yang diperoleh Taqy Malik telah dipergunakan membangun masjid di daerah Bogor.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Ya (tidak dikembalikan) karena kan, gini loh, uang ini kan digunakan oleh (membangun) masjid ya, untuk kebutuhan kepentingan masyarakat banyak. Karena Taqy Malik ini sebagai penceramah ya, dan mendidik juga para santri-santri yang ada di sana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, karena uang tersebut diperuntukkan untuk membangun masjid yang dapat dipergunakan untuk kepentingan khalayak banyak, sehingga tak ada kewajiban bagi Taqy Malik untuk mengembalikannya.
"Tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu. Karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat," tegasnya.
Pada saat diperiksa, Dedy mengklaim penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung pengembalian uang. Dari 18 pertanyaan yang diajukan, poin pentingnya terkait penggunaan uang yang diperoleh kliennya.
"Poin-poin penting itu seperti yang disampaikan dari awal, uangnya dikemanakan. Tadi sudah dijawab sama Prof Ali bahwa uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan, Masjid Malikal Mulqi yang berada di Kota Bogor, dan itu sudah selesai semua pembangunananya," kata Dedy.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
-
6 Langkah Darurat Ini Jika Orang Tua Terlanjur Klik Link Penipuan di WhatsApp
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas