News / Nasional
Jum'at, 11 November 2022 | 13:43 WIB
Ilustrasi pengangkatan atlet menjadi PNS - Berapa gaji PNS? (Setkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kemenpora secara resmi mengangkat beberapa atlet bulu tangkis Indonesia menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Sejumlah masyarakat pun penasaran, berapa gaji PNS? Simak ulasannya berikut ini.

Kabar mengenai diangkatnya beberapa atlet bulu tangkis menjadi PNS ini diketahui lewat salah satu unggahan atlet bulu tangkis, Fajar Alfian, di akun Instagram resmi miliknya @fajaralfian95.

"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tulis Fajar di unggahan akun Instagramnya.

Setelah resmi diangkat menjadi PNS, tak dapat dipungkiri bahwa banyak yang penasaran mengenai berapa gaji diterima para atlet bulutangkis ini sebagai PNS. Lantas, berapa gaji PNS

Berikut Rincian Gaji PNS 

Diketahui, besaran gaji PNS telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2019. Disebutkan bahwa gaji semua PNS ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja. Untuk selengkapnya, berikut ini rincian gaji PNS.

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Baca Juga: Selamat, Sejumlah Atlet Bulutangkis Resmi Jadi PNS Kemenpora

Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Rincian tunjangan PNS Kemenpora 

Selain mendapat gaji, PNS juga akan menerima tunjuangan sesuai kelas jabatan seperti yang tertulis dalam Perpres 14/2019. Besaran tunjuangan tersebut yakni sebagai berikut:

Kelas Jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp24.930.000

Kelas Jabatan 16 menerima tunjangan sebesar Rp17.413.000

 Kelas Jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp12.518.000

Kelas Jabatan 14 menerima tunjangan sebesar Rp9.600.000

Kelas Jabatan 13 menerima tunjangan sebesar Rp7.293.000

Kelas Jabatan 12 menerima tunjangan sebesar Rp6.045.000

Kelas Jabatan 11 menerima tunjangan sebesar Rp4.519.000

Kelas Jabatan 10 menerima tunjangan sebesar Rp3.952.000

Kelas Jabatan 9 menerima tunjangan sebesar Rp3.348.000

Kelas Jabatan 8 menerima tunjangan sebesar Rp2.927.000

Kelas Jabatan 7 menerima tunjangan sebesar Rp2.616.000

 Kelas Jabatan 6 menerima tunjangan sebesar Rp2.399.000

Kelas Jabatan 5 menerima tunjangan sebesar  Rp2.199.000

Kelas Jabatan 4 menerima tunjangan sebesar  Rp2.082.000

Kelas Jabatan 3 menerima tunjangan sebesar Rp1.972.000

Kelas Jabatan 2 menerima tunjangan sebesar Rp1.867.000

Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.766.000

Demikian ulasan mengenai diangkatkan beberapa atlet bulutangkis Indonesia menjadi PNS oleh Kemenpora dan berapa gaji PNS. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More