Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 adalah materai elektronik atau e-meterai. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang E-materai untuk daftar PPPK 2022?
E-meterai ini memiliki fungsi pengganti dari materai lama atau materai tempel yang nantinya perlu dibubuhkan pada beberapa berkas pendaftaran.
Selain itu, penggunaan e-meterai pada PPPK 2022 juga dianggap dapat mencegah peredaran materai palsu selama seleksi berlangsung. Sebelum memasang e-meterai pada dokumen, sebagai calon pelamar, terlebih dahulu Anda perlu melakukan pembelian di distributor resmi. Lantas, bagaimana cara beli dan pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022?
Cara Beli dan Pasang e-Materai untuk Daftar PPPK 2022
Berikut ini adalah cara membeli dan memasang e-materai untuk daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui.
Berbentuk elektronik, cara membeli e-materai tentu saja akan berbeda dengan materai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea materai tetaplah sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yaitu sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.
Berikut ini adalah cara membeli e-materai:
- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/
- Lalu klik menu "BELI E-METERAI"
Baca Juga: Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai
- Setelah itu daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Lalu pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isikan data diri dan unggah dokumen
- Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan
- Setelah validasi, maka lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan.
Sementara itu, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-materai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot