News / Nasional
Jum'at, 11 November 2022 | 14:45 WIB
Cari Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022 (Unsplash)

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai 

2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/ 

3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/ 

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 

5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Lantas, bagaimana cara pasang e-materai untuk daftar PPPK 2022? 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai dapat digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Setelah berhasil melakukan pembelian, maka selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-materai pada dokumen:

- Silakan buka laman https://e-meterai.co.id/ lalu klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login

Baca Juga: Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai

- Maka halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan "Pembubuhan"

- Silakan pilih "Pembubuhan" Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti Tanggal, Nomor dokumen, Tipe dokumen. 

- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF dan posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Klik "Bubuhkan Materai", kemudian pilih "Yes"

- Masukkan PIN dan isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-materai pun selesai

- Langkah yang terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-materai.

Load More