Suara.com - Tilang manual dihilangkan dan digantikan oleh sitem e-tilang. Lantas pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. E-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan sudah diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.
E-tilang memanfaatkan kamera bersistem Electronic Law Enforcement (E-TLE) berteknologi sensor yang berfungsi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Sampai saat ini, sudah berlaku di 10 titik, dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat.
Kamera E-TLE terdiri atas:
- kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
- kamera check point
- kamera pemantau kecepatan (speed radar).
Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:
- Melanggar traffic light dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
- Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari tiga orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Meskipun sudah tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.
1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
2. Back office E-Tilang di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran
3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.
4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.
5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"
-
Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan
-
Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
-
GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?
-
Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo
-
Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS