Suara.com - Segenap aturan baru penggelaran konser di Jakarta mulai dicanangkan. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mencanangkan aturan tersebut demi merespon berlakunya kembali PPKM Level 1. Seperti apa aturan konser di Jakarta terbaru?
Rangkaian aturan baru tersebut juga berkaca dari konser-konser sebelumnya yang berakhir dengan kericuhan dan para penonton berdesak-desakan.
Aturan konser di Jakarta dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Tak lupa, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja yang tertuang dalam seperangkat aturan konser di Jakarta terbaru itu?
1. Penyelenggara wajib mitigasi kerumunan
Berkaca dari konser sebelumnya yang ricuh, penyelenggara kedepannya wajib mengupayakan mitigasi kerumunan. Penyelenggara juga harus mengatur jumlah pengunjung konser yang hadir.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," terang Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (11/11/2022).
2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung hingga panitia yang datang ke lokasi harus menggunakan PeduliLindungi untuk skrining kesehatan. Hanya mereka yang berstatus hijau di aplikasi tersebut yang dapat datang ke lokasi.
"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” lanjut Andhika.
3. Membatasi jumlah kapasitas penonton
Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.
4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB
Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas
Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
6. Layout wajib memperhatikan ketentuan
Ketentuan lainnya mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event. Adapun yang perlu diperhatikan adalah penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Tak kalah pentingnya, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Demikian ulasan lengkap mengenai aturan konser di Jakarta terbaru. Semoga dapat menambah wawasan Anda,
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang
-
Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen
-
Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
-
Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung
-
'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Bedanya Moisturizer Biasa vs Sleeping Mask untuk Hidrasi Ekstra, Kapan Sebaiknya Dipakai?
-
Ngopi di Alam Bebas Makin Nikmat, Ini Cara Seduh Kopi yang Praktis
-
Urutan Model Bisnis DSI, Awal Mula Jadi Perantara Ekspor
-
Apakah Sering Gonta-Ganti Sampo Berbahaya? Ini Jawabannya
-
Di Tengah Karhutla Kalimantan, Bagaimana Belajar Mengendalikan Api dari Pengetahuan Dayak Maayan
-
The Jakmania Titip Pesan Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung di Tengah Gejolak Demo di Jakarta
-
5 Rekomendasi Alat Kopi Praktis untuk Dibawa Liburan, Ngopi Enak Tak Harus di Kafe
-
Ketika Keadilan Tak Lagi Terasa Adil dalam Novel Tragedi Pedang Keadilan
-
Malaysia Murka dengan Orang Indonesia Gegara Kevin Diks dan Calvin Verdonk, Kok Bisa?
-
Slow Cooker vs Rice Cooker, Apa Bedanya? Kenali Fungsi dan Kegunaannya