Suara.com - Mungkin masih ada yang belum tahu pendaftaran PPPK 2022 sampai tanggal berapa. Maka informasi di bawah ini penting disimak untuk menjawab ketidaktahuan tersebut.
Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru 2022 ditutup pada Minggu, 11 November 2022. Berikut sistem yang berjalan untuk pendaftaran PPPK 2022.
Pendaftaran PPPK Guru dibuka dalam empat kategori, antara lain:
- Prioritas 1
Peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas. - Prioritas 2
Peserta terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) tetapi tidak termasuk dalam Prioritas I. - Prioritas 3
Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan ypemerintah daerah dan sudah aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara d6 enam semester pada Dapodik. - Prioritas 4 atau kategori pelamar umum
Peserta merupakan lulusan PPG, terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.
Jadwal pendaftaran
Lebih rinci, berikut pendaftaran PPPK 2022 sampai tanggal berapa sampai ke jadwal pengumumannya.
- Jadwal pendaftaran PPPK 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
- Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 31 Oktober sampai 15 November 2022.
- Pengumuman hasil seleksi kategori prioritas 1,2, 3, dan 4 dilaksanakan tanggal 16 November - 17 November 2022.
- Masa sanggah dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 November 2022.
- Masa jawab sanggal dilaksankan tanggal 21 sampai 24 November 2022.
- Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan tanggal 26 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas sekolah dan guru senior (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 27 sampai 28 November 2022.
- Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 29 November sampai 3 Desember 2022.
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (P2 dan P3) dilaksanakan tanggal 3 sampai 13 Desember 2022.
- Pengumuman dan pemilihan formasi (pemalar umum/p4) dilaksanakan tanggal 14 sampai 18 Desember 2022.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta pendaftaran PPPK 2022.
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun.
- Tidak pernah dipidana.
- Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat sah sebagai pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditugaskan di wilayah Indonesia bagian manapun, sekalipun itu adalah pelosok.
Demikian itu informasi berkaitan dengan pendaftaran PPPK 2022 sampai tanggal berapa. Penuhi syarat-syarat di atas sebelum mulai mendaftarkan diri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!
Berita Terkait
-
Update Besaran Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA dan S1 Terbaru, Lumayan Besar!
-
Pendaftaran PPPK Nakes Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
-
Update Daftar Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Lengkap
-
Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
-
Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?