Suara.com - Bareskrim Polri memastikan tak menyita uang hasil lelang headband atau bandana Rp2,2 miliar dari Atta Halilintar. Melainkan, hanya menyita headband dari tersangka robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Kumara menyebut alasan pihaknya tak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta lantaran lelang headband tersebut dilakukan secara terbuka. Selain itu, Atta menurutnya juga tidak mengenal Reza Paten.
"Kami sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana. Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Candra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Berdasar pengakuan Atta, kata Candra, uang hasil lelang headband tersebut juga telah dipergunakan untuk kegiatan sosial. Salah satunya, yakni pembangunan rumah ibadah.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," jelas Candra.
Sita Headband dan Sepeda
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita headband Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik dari tersangka Reza Paten. Barang-barang tersebut disita lantaran diduga dibeli Reza Paten dari uang hasil kejahatannya.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut headband tersebut dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar melalui mekanisme lelang. Sedangkan, sepeda Brompton tersebut juga dibeli melalui mekanisme lelang seharga Rp777 juta.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Yuni Shara Doakan Atta Halilintar Saat Umrah?
"Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Selain menyita headband dan sepeda Brompton, penyidik juga turut menyita dua unit mobil. Masing-masing mobil milik Reza Paten yang disita tersebut senilai Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
"Disita juga dari tersangka RS dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya; Reza Paten, AL selaku Subexchanger Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), AA selaku pendiri Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI, serta HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait
-
Krisdayanti Minta Atta Halilintar Dukung dan Bantu Penyidik Terkait Kasus Robot Trading Net89
-
6 Fakta Bandana Atta Halilintar, yang Harganya 2,2 M Disita Polisi
-
Bareskrim Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Dijanjikan Kerjaan Mekanik di Jakarta, WNA Iran Malah Diajari Jadi Koki Sabu di Apartemen Jaksel
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar