- Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap penyekapan Rizky Nur Aldriansyah di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Mei 2026.
- Korban disekap dan dianiaya selama dua hari oleh tersangka AB dan R akibat menunggak cicilan motor senilai Rp3,3 juta.
- Polisi berhasil membebaskan korban setelah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan "Bang Resmob" pada tanggal 14 Mei 2026.
Suara.com - Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar motif di balik penyekapan sadis terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban ternyata diculik dan disiksa hanya gara-gara menunggak cicilan motor selama dua bulan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari urusan utang piutang pembelian satu unit Honda PCX senilai Rp30 juta. Korban diketahui mengambil skema kredit langsung kepada pihak showroom.
"Masalah utang piutang pembelian motor. Korban nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar 2 bulan," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Secara rinci, angsuran bulanan yang harus dibayarkan korban sebesar Rp1.670.000.
Karena menunggak dua bulan, total utang yang memicu aksi nekat pelaku hanya sebesar Rp3.340.000. Namun, nominal tersebut dibayar mahal dengan kebebasan dan keselamatan korban.
Selama dua hari, Rizky disekap di lantai dua bangunan showroom tersebut. Tak hanya kehilangan kemerdekaan, korban juga menjadi sasaran amukan para pelaku.
"Disekap dua hari, dan korban dianiaya selama disekap," ungkap Arsya.
Hotline Bang Resmob
Baca Juga: Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
Penyekapan ini berakhir setelah orang tua korban memberanikan diri melapor melalui layanan pengaduan cepat WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).
Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membebaskan korban dalam kondisi lemas dan mengamankan dua tersangka berinisial AB dan R. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel serta surat pernyataan paksa yang dibuat pelaku.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ujar Arsya.
Kekinian, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP Baru terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes