- Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap penyekapan Rizky Nur Aldriansyah di showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Mei 2026.
- Korban disekap dan dianiaya selama dua hari oleh tersangka AB dan R akibat menunggak cicilan motor senilai Rp3,3 juta.
- Polisi berhasil membebaskan korban setelah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan "Bang Resmob" pada tanggal 14 Mei 2026.
Suara.com - Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar motif di balik penyekapan sadis terhadap Rizky Nur Aldriansyah (29) di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban ternyata diculik dan disiksa hanya gara-gara menunggak cicilan motor selama dua bulan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa konflik ini bermula dari urusan utang piutang pembelian satu unit Honda PCX senilai Rp30 juta. Korban diketahui mengambil skema kredit langsung kepada pihak showroom.
"Masalah utang piutang pembelian motor. Korban nyicil ke pihak showroom, terus telat bayar 2 bulan," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Secara rinci, angsuran bulanan yang harus dibayarkan korban sebesar Rp1.670.000.
Karena menunggak dua bulan, total utang yang memicu aksi nekat pelaku hanya sebesar Rp3.340.000. Namun, nominal tersebut dibayar mahal dengan kebebasan dan keselamatan korban.
Selama dua hari, Rizky disekap di lantai dua bangunan showroom tersebut. Tak hanya kehilangan kemerdekaan, korban juga menjadi sasaran amukan para pelaku.
"Disekap dua hari, dan korban dianiaya selama disekap," ungkap Arsya.
Hotline Bang Resmob
Baca Juga: Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
Penyekapan ini berakhir setelah orang tua korban memberanikan diri melapor melalui layanan pengaduan cepat WhatsApp “Bang Resmob” pada Kamis (14/5/2026).
Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H. Nainggolan langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membebaskan korban dalam kondisi lemas dan mengamankan dua tersangka berinisial AB dan R. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel serta surat pernyataan paksa yang dibuat pelaku.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor sehingga peristiwa dapat segera ditangani,” ujar Arsya.
Kekinian, para pelaku telah diserahkan ke Polsek Cakung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 KUHP Baru terkait perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli
-
Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!