Suara.com - Majelis Umum PBB telah mengesahkan sebuah resolusi yang berisi permintaan agar Rusia membayar ganti rugi perang ke Ukraina akibat konflik yang hingga kini masih berlanjut.
Resolusi itu disahkan dan disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu pada Senin (14/11). PBB juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.
Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain.
Rusia, China, Iran dan Suriah termasuk negara yang menentang resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menyerukan pembentukan "mekanisme internasional" untuk ganti rugi kerusakan, kerugian, atau cedera yang disebabkan oleh "tindakan yang salah secara internasional" Rusia terhadap Ukraina.
Resolusi tersebut juga merekomendasikan pembuatan daftar kerusakan internasional yang berfungsi sebagai satu catatan, dalam bentuk dokumenter, bukti, dan informasi klaim tentang kerusakan, kehilangan, atau cedera pada semua orang dan badan hukum untuk mendukung sekaligus mengkoordinasikan pengumpulan bukti.
Meski demikian, resolusi Majelis Umum tersebut tidak mengikat secara hukum tetapi memiliki kepentingan politik. Sejauh ini, badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina.
Dewan Keamanan, selaku lembaga yang paling berkuasa di PBB, tidak mampu mengambil tindakan karena Rusia adalah salah satu dari lima pemegang hak veto dewan tersebut.
"77 tahun yang lalu Uni Soviet menuntut dan menerima ganti rugi, menyebutnya sebagai hak moral sebuah negara yang menghadapi perang dan pendudukan. Hari ini, Rusia, yang mengklaim sebagai penerus tirani abad ke-20, melakukan semua cara agar tidak menanggung konsekuensi perang dan pendudukannya sendiri; berupaya untuk kabur dari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya," kata Duta Besar Ukraina untuk PBB, Sergiy Kyslytsya, di hadapan Majelis Umum.
"Rusia akan gagal, sama seperti halnya gagal di medan perang."
Kyslytsya menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk dengan melakukan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa, dan penjarahan. Ia mengatakan bahwa inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia.
Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu "cacat".
"Para negara pendukung harus menyadari bahwa adopsi resolusi semacam itu dapat memicu konsekuensi yang mungkin bisa menjadi bumerang untuk mereka sendiri," kata Vassily Nebenzia. [Antara]
Berita Terkait
-
Profil Menlu Rusia Sergey Lavrov, Diisukan Dilarikan ke Rumah Sakit di Bali
-
Seruan Jokowi di Depan Pimpinan Negara G20: Kita Tak Boleh Biarkan Dunia Jatuh ke Perang Dingin!
-
Menlu Rusia Geram dan Sebut Cara Politik Barat Tidak Jujur
-
Senyum Manis Joe Biden dan Xi Jinping saat Bertemu di Bali
-
Rusia Tegaskan Kabar Menlu Sergey Lavrov Masuk RS Adalah Hoax
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat
-
KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?