News / Nasional
Selasa, 15 November 2022 | 16:23 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan - cara daftar nikah lewat SIMKAH. (Pixabay/pexels)

9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

11. Fotocopy KTP

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Kelahiran

14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

II. Daftar Akun SIMKAH

1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif

Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi

3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

III. Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun SIMKAH

2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 

5. Memasukkan data calon suami dan calon istri

6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah

7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email

8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah. Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Load More