Suara.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH. Simak cara daftar nikah lewat SIMKAH berikut ini.
Merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.
Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.
Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH
I. Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:
1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
Baca Juga: Banyak Pengantin Baru Tak Hafal Pancasila, Kepala KUA Panjatan: Bukan karena Grogi
3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI
5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai
6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai