Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan aturan umrah terbaru. Kemenkes mengeluarkan aturan umrah melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tetkait Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, pada Jumat (11/11/2022).
Dalan surat edaran tersebut, dikatakan bahwa vaksin menginitis sudah tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah. Akan tetapi vaksin menginitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah haji.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," tulis keterangan dalam salinan SE tersebut.
Vaksin Menginitis Menjadi Syarat Wajib untuk Jemaah Komorbid
Meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah, pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap dianjurkan Kemenkes bagi calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit komorbid. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril pada Senin (14/11/2022).
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ungkap Syahril, dilansir dari laman Kemenkes.
Adapun vaksin menginitis dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Pelaksanaan vaksinasi internasional sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.
Walaupun sifatnya hanya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Apalagi, jika mengingat risiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah kerumunan banyak orang dari berbagai negara di dunia.
Diketahui, vaksinasi meningitis meningokokus sebelumnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang akan datang ke Arab Saudi baik dengan menggunakan visa haji maupun visa umrah. Persyaratan ini merupakan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penularan suatu penyakit tertentu antar jemaah.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Anne Ratna Mustika: Alhamdulilah Dijemput Kesayangan, Rabu Lanjut Sidang Cerai
Pelonggaran Persyaratan Jemaah Umrah Indonesia
Melalui nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Salah satunya yaitu pelonggaran tentang vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi para jemaah umrah. Oleh karena itulah, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan umrah terbaru yang sesuai dengan nota diplomatik dan surat dari Kemenlu tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga mengungkapkan kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi para jemaah asal Indonesia.
Setidaknya ada 5 pelonggaran syarat umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Berikut ini 5 pelonggaran syarat jemaah umrah tersebut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius
-
Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?
-
Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam
-
Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi