Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan aturan umrah terbaru. Kemenkes mengeluarkan aturan umrah melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tetkait Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, pada Jumat (11/11/2022).
Dalan surat edaran tersebut, dikatakan bahwa vaksin menginitis sudah tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah. Akan tetapi vaksin menginitis tetap menjadi persyaratan wajib bagi calon jemaah haji.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," tulis keterangan dalam salinan SE tersebut.
Vaksin Menginitis Menjadi Syarat Wajib untuk Jemaah Komorbid
Meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon jemaah umrah, pemberian vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap dianjurkan Kemenkes bagi calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit komorbid. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Muhammad Syahril pada Senin (14/11/2022).
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ungkap Syahril, dilansir dari laman Kemenkes.
Adapun vaksin menginitis dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Pelaksanaan vaksinasi internasional sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.
Walaupun sifatnya hanya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri sendiri. Apalagi, jika mengingat risiko penularan penyakit meningitis yang sangat tinggi di tengah kerumunan banyak orang dari berbagai negara di dunia.
Diketahui, vaksinasi meningitis meningokokus sebelumnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang akan datang ke Arab Saudi baik dengan menggunakan visa haji maupun visa umrah. Persyaratan ini merupakan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan terhadap penularan suatu penyakit tertentu antar jemaah.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Anne Ratna Mustika: Alhamdulilah Dijemput Kesayangan, Rabu Lanjut Sidang Cerai
Pelonggaran Persyaratan Jemaah Umrah Indonesia
Melalui nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran beberapa persyaratan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Salah satunya yaitu pelonggaran tentang vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi para jemaah umrah. Oleh karena itulah, Kemenkes kemudian menerbitkan aturan umrah terbaru yang sesuai dengan nota diplomatik dan surat dari Kemenlu tersebut.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.
Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah juga mengungkapkan kebijakan terbaru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi para jemaah asal Indonesia.
Setidaknya ada 5 pelonggaran syarat umrah bagi calon jemaah asal Indonesia. Berikut ini 5 pelonggaran syarat jemaah umrah tersebut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan