Suara.com - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap memberi peluang terhadap tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat sejumlah syarat tenaga honorer bisa diangkat CPNS 2023.
Persyaratan tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS ini sesuai dengan PP 48/2005. Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, secara jelas menegaskan dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.
Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?
Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023
Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus
Baca Juga: Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan D3 Terbaru
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus
Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Hal ini berlaku selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun aerta bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal sepama 5 tahun. Maka mereka akan diangkat menjadi PNS ataupun PPPK setelah lulus tahap seleksi. Berdasarkan PP 48/2005 dijelaskan, seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan juga kompetensi.
Seleksi tersebut akan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Mereka juga harus mengisi atau menjawab beberapa pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya akan terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaannya disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Syarat Dokumen Mendaftar CPNS 2023
Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023. Antara lain sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
-
Arus Pendek Listrik Bikin Rumah Lapak di Kebon Jeruk Terbakar, 12 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah