• Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Membuat SKCK Online
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini beberapa syarat membuat SKCK online:
• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir.
• Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.
Masa berlaku SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
• Pemohon melakukan sebuah tindak pidana.
• Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon.
SKCK yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemohon yang memerlukan. Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon harus membuat SKCK baru dan tidaj bisa memperpanjang SKCK yang lama.
Demikian tadi ulasan mengenai Cara membuat SKCK online dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum membuat SKCK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya