News / Nasional
Kamis, 17 November 2022 | 20:42 WIB
Cara Membuat SKCK Online - Ilustrasi Pembuatan SKCK Online (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

• Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Syarat Membuat SKCK Online 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini beberapa syarat membuat SKCK online: 

• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli. 

• Fotokopi kartu keluarga (KK). 

• Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir. 

• Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP. 

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pasfoto harus tampak muka secara utuh. 

Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri. 

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Biaya Pembuatan SKCK 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

Masa Berlaku SKCK 

SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang. 

Masa berlaku SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: 

• Pemohon melakukan sebuah tindak pidana. 

• Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon. 

SKCK yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemohon yang memerlukan. Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon harus membuat SKCK baru dan tidaj bisa memperpanjang SKCK yang lama. 

Demikian tadi ulasan mengenai Cara membuat SKCK online dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum membuat SKCK. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More