• Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Membuat SKCK Online
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini beberapa syarat membuat SKCK online:
• Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir.
• Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika sudah melewati masa berlaku dan dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.
Masa berlaku SKCK juga dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
• Pemohon melakukan sebuah tindak pidana.
• Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon.
SKCK yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemohon yang memerlukan. Jika masa berlaku SKCK sudah kadaluarsa selama satu tahun, maka pemohon harus membuat SKCK baru dan tidaj bisa memperpanjang SKCK yang lama.
Demikian tadi ulasan mengenai Cara membuat SKCK online dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum membuat SKCK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi