Suara.com - Anda perlu tahu hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilanda pandemi Covid-19 dua tahun lalu, membuat perekonomian luluh lantak melanda semua lapisan masyarakat tak terkecuali.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di dalam dunia kerja Profesional, perusahaan maupun instansi diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS. Ini dia hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek ini sudah dikukuhkan sejak tahun 2015. Program dari pemerintah ini memberikan sejumlah perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali.
Adapun hak pekerja yang ditanggung BPJS berbeda-beda. Bagi para pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dana ataupun manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
Dari beberapa hak yang diperoleh pekerja, pencairan dana JKP sangatlah penting. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup masing-masing individu setelah mereka lepas dari urusan pekerjaan, terutama pasca terkena PHK dari sebuah perusahaan.
JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan agar mereka bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan terpenuhi pada saat pekerja sudah kehilangan pekerjaan.
Besaran dana Pencairan JKP
Dana JKP akan diberikan kepada peserta yang di PHK dan belum medapatkan pekerjaan, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Adapun, pekerja atau pegawai yang berhak unruk mendapatkan JKP ini yaitu mereka yang telah memenuhi iuran program paling sedikit selama 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Sejumlah manfaat yang didapatkan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai sendiri akan diberikan setiap bulan, paling lama selama 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut:
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan yakni upah terakhir yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batasan upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama
- Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim"
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK
- Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda.
2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara
- Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang
- Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja.
Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg