Suara.com - Anda perlu tahu hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilanda pandemi Covid-19 dua tahun lalu, membuat perekonomian luluh lantak melanda semua lapisan masyarakat tak terkecuali.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di dalam dunia kerja Profesional, perusahaan maupun instansi diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS. Ini dia hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek ini sudah dikukuhkan sejak tahun 2015. Program dari pemerintah ini memberikan sejumlah perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali.
Adapun hak pekerja yang ditanggung BPJS berbeda-beda. Bagi para pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dana ataupun manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT).
Dari beberapa hak yang diperoleh pekerja, pencairan dana JKP sangatlah penting. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup masing-masing individu setelah mereka lepas dari urusan pekerjaan, terutama pasca terkena PHK dari sebuah perusahaan.
JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan agar mereka bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan terpenuhi pada saat pekerja sudah kehilangan pekerjaan.
Besaran dana Pencairan JKP
Dana JKP akan diberikan kepada peserta yang di PHK dan belum medapatkan pekerjaan, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Adapun, pekerja atau pegawai yang berhak unruk mendapatkan JKP ini yaitu mereka yang telah memenuhi iuran program paling sedikit selama 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Sejumlah manfaat yang didapatkan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai sendiri akan diberikan setiap bulan, paling lama selama 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut:
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan yakni upah terakhir yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batasan upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama
- Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Ajukan Klaim"
- Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK
- Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda.
2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam
- Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara
- Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang
- Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja.
Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM