Indotnesia - Belum lama ini ramai perusahaan digital atau startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang disebut lakukan pemecatan massal, pada Jumat (18/11/2022).
Diketahui, startup menjadi salah satu industri yang terdampak keadaan ekonomi global saat ini, hingga banyak dari mereka akhirnya mengambil langkah efisensi perusahaan salah satunya dengan PHK.
Selain itu, alasan lain startup melakukan PHK di antaranya karena perubahan strategi usaha dan penghematan karena bersiap untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun depan.
Meski PHK termasuk kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan, Pemerintah memiliki aturan tersendiri tentang pemberhentian kerja dan wajib dipatuhi.
Aturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lewat peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Lebih lanjut, pemberitahuan terkait PHK kepada pekerjanya harus dilakukan jauh-jauh hari alias tidak dilakukan secara dadakan dan disertai alasan.
Selain itu, dalam Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa informasi tentang PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.
“Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/ atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja,” bunyi Pasal 37 ayat 3.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Weak Hero Class 1 dan Deretan Para Pemainnya
Sedangkan jika PHK dilakukan kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 7 hari kerja sebelum PHK diputuskan.
Sebaliknya, jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerjasama seperti dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional