Indotnesia - Belum lama ini ramai perusahaan digital atau startup melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), salah satunya PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru yang disebut lakukan pemecatan massal, pada Jumat (18/11/2022).
Diketahui, startup menjadi salah satu industri yang terdampak keadaan ekonomi global saat ini, hingga banyak dari mereka akhirnya mengambil langkah efisensi perusahaan salah satunya dengan PHK.
Selain itu, alasan lain startup melakukan PHK di antaranya karena perubahan strategi usaha dan penghematan karena bersiap untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun depan.
Meski PHK termasuk kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan, Pemerintah memiliki aturan tersendiri tentang pemberhentian kerja dan wajib dipatuhi.
Aturan tentang PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lewat peraturan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Lebih lanjut, pemberitahuan terkait PHK kepada pekerjanya harus dilakukan jauh-jauh hari alias tidak dilakukan secara dadakan dan disertai alasan.
Selain itu, dalam Pasal 37 ayat 3 tertulis bahwa informasi tentang PHK wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan.
“Dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/ atau serikat pekerja atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja,” bunyi Pasal 37 ayat 3.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Weak Hero Class 1 dan Deretan Para Pemainnya
Sedangkan jika PHK dilakukan kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan wajib disampaikan maksimal 7 hari kerja sebelum PHK diputuskan.
Sebaliknya, jika pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerjasama seperti dijelaskan dalam Pasal 52 ayat 2, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali