Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritisi jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan tiga tahun penjara untuk Dewa Perangin-Angin, terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Koordinator KontraS Sumatera Utara, Rahmat menilai uang Rp 530 juta yang dibayarkan terdakwa sebagai restitusi tidak serta merta dapat meringankan hukumannya.
"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik. Sebagaiman kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," kata Rahmat saat konferensi pers daring, Senin (21/11/2022).
KontraS menilai uang senilai Rp 530 juta yang dibayarkan ke Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Stabat sebagai restitusi tidak berkolerasi sama sekali dengan ringannya tuntutan terhadap Dewa Perangin-angin.
"Restitusi adalah hak korban yang harus diberikan pelaku," tegas Rahmat.
Diketahui uang itu dibayarkan ke Majelis Hakim pada 2 November 2022. Dana itu dimohonkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum.
Uang senilai Rp 530 juta dibagikan, senilai Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting, sisanya untuk korban lainnya.
"Kami mengharapkan majelis hakim tetap objektif memutus kasus ini," kata Rahmat.
Kemudian, KontraS juga menyayangkan terdakwa Dewa Perangin-angin tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), putra dari terbit Terbit Rencana Perangin-angin itu hanya didakwa dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan pasal 351 Ayat 3 jucto Pasal ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tagih Janji Pemprov DKI, Puluhan Warga Korban Gusuran Geruduk Rusun Kampung Bayam Minta Kunci Hunian
"Padahal menurut investigasi yang kami lakukan, terdakwa Dewa patut diduga melakukan perbudakan terhadap anak kerangkeng dengan mempekerjakan di PT DRP," ungkap Rahmat.
Mengutip dari suarasumut.id, sosok Dewa Perangin-angin merupakan anak pertama dari Bupati Langkat. Sosoknya disebut tergabung dalam Pemuda Pancasila.
Dewa disebut menjabat sebagai wakil ketua dalam struktur organisasi pihak-pihak yang mengurus kerangkeng manusia. Dari jabatan itu, ia diduga melakukan kekerasan yang sangat sadis.
Penyiksaan yang dilakukannya beragam, mulai dari memukul tahanan dengan palu hingga jarinya terputus. Ia juga disebut menyundut tahanan dengan rokok sampai meneteskan plastik yang dibakar ke tahanan.
Dewa saat penyelidikan berlansung, disebut polisi ikut menganiaya penghuni kerangkeng manusia hingga tewas. Polisi pun menetapkan Dewa sebagai tersangka pada 25 Maret 2022.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, diketahui dibangun pada 2016. Kerangkeng itu dibuat oleh Terbit sendiri, yang digunakan untuk para pekerjanya yang membuat kesalahan guna dihukum secara mandiri.
Berita Terkait
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS sebut Polisi Belum Sentuh Aktor Intelektual: Pelaku Masih Berkeliaran!
-
24 Tahun Kematian Putranya Korban Tragedi Semanggi Jadi Misteri, Bapak Asih Tak Lelah Tuntut Keadilan: Anak Saya Dibunuh
-
Komnas HAM Bantah Tudingan Minim Libatkan Korban saat Selidiki Tragedi Kanjuruhan
-
Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri
-
Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar