Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin terburu-buru mengangkat kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, lembaga anti-rasuah harus terlebih dahulu memperoleh fakta permulaan yang cukup.
"Saya berharap ada dulu ekspose (pengungkapan), biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak," kata Johanis saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) kemarin.
Menurutnya hal itu menjadi penting, sebab berkaitan dengan kepastian hukum.
"Jangan sampai orang yang dilapor ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas, jadi tidak ada kepastian hukum," kata Johanis.
Dia bilang, jika nantinya ditemukan terdapat tindak pidana korupsi KPK akan mengambil sikap. Begitu juga sebaliknya.
"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan," ujar Johanis.
"Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," katanya menambahkan.
Kardus Durian
Diberitakan beberapa waktu lalu, KPK mengaku penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian. Kasus suap itu disebut-sebut santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) lalu.
Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya
Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.
Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Berita Terkait
-
Pilpres 2024: Prabowo dan Muhaimin Punya Hak Memutuskan, Tapi Juga Punya Hak Memveto Nama yang Diajukan
-
Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK: Tersangkanya Akan Diungkap
-
Belum Deklarasi, Cak Imin Buat Manuver Jadi Capres 2024
-
Respons Ancaman PKB Bentuk Komposisi Baru, Gerindra Tegaskan Hak Veto Tentukan Paslon Bukan Punya Prabowo Seorang
-
Ngotot Seperti Prabowo, Cak Imin: Saya Dimandatkan Jadi Capres Bukan Cawapres
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'
-
Investasi Rp15 Triliun Masuk Jateng, Industri Kendaraan Listrik Bakal Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Prabowo Dapat Skor 3 dari 10: Utang Rp9.000 T, Tapi Perjalanan Dinas Rp1,1 T
-
Komnas HAM Soroti Lambatnya MBG di Perbatasan, Angka Stunting di Sanggau Justru Naik