Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin terburu-buru mengangkat kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, lembaga anti-rasuah harus terlebih dahulu memperoleh fakta permulaan yang cukup.
"Saya berharap ada dulu ekspose (pengungkapan), biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak," kata Johanis saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) kemarin.
Menurutnya hal itu menjadi penting, sebab berkaitan dengan kepastian hukum.
"Jangan sampai orang yang dilapor ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas, jadi tidak ada kepastian hukum," kata Johanis.
Dia bilang, jika nantinya ditemukan terdapat tindak pidana korupsi KPK akan mengambil sikap. Begitu juga sebaliknya.
"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan," ujar Johanis.
"Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," katanya menambahkan.
Kardus Durian
Diberitakan beberapa waktu lalu, KPK mengaku penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian. Kasus suap itu disebut-sebut santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) lalu.
Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya
Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.
Berita Terkait
-
Pilpres 2024: Prabowo dan Muhaimin Punya Hak Memutuskan, Tapi Juga Punya Hak Memveto Nama yang Diajukan
-
Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK: Tersangkanya Akan Diungkap
-
Belum Deklarasi, Cak Imin Buat Manuver Jadi Capres 2024
-
Respons Ancaman PKB Bentuk Komposisi Baru, Gerindra Tegaskan Hak Veto Tentukan Paslon Bukan Punya Prabowo Seorang
-
Ngotot Seperti Prabowo, Cak Imin: Saya Dimandatkan Jadi Capres Bukan Cawapres
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah