News / Nasional
Selasa, 22 November 2022 | 08:16 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Suara.com/Yaumal)

Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah buntut melakukan praktik korupsi. Mereka yang dipenjara yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Load More