Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ingin terburu-buru mengangkat kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, lembaga anti-rasuah harus terlebih dahulu memperoleh fakta permulaan yang cukup.
"Saya berharap ada dulu ekspose (pengungkapan), biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak," kata Johanis saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) kemarin.
Menurutnya hal itu menjadi penting, sebab berkaitan dengan kepastian hukum.
"Jangan sampai orang yang dilapor ternyata tidak melakukan perbuatan dan tidak jelas, jadi tidak ada kepastian hukum," kata Johanis.
Dia bilang, jika nantinya ditemukan terdapat tindak pidana korupsi KPK akan mengambil sikap. Begitu juga sebaliknya.
"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan," ujar Johanis.
"Sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," katanya menambahkan.
Kardus Durian
Diberitakan beberapa waktu lalu, KPK mengaku penanganan kasus dugaan korupsi 'kardus durian' masih menjadi perhatian. Kasus suap itu disebut-sebut santer menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri usai memimpin konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus suap pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Disampaikan ada terkait dengan perkara lama yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami bersama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) lalu.
Lembaga antirasuah, kata Firli, tentunya dalam penanganan perkara lama maupun yang kini tengah diusut, bila memang ditemukan bukti cukup pasti akan disampaikan kepada publik.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya, dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," imbuhnya
Nama Muhaimin Iskandar disebut-sebut akan menerima uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan dalam "kardus durian" dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 silam.
Berita Terkait
-
Pilpres 2024: Prabowo dan Muhaimin Punya Hak Memutuskan, Tapi Juga Punya Hak Memveto Nama yang Diajukan
-
Adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK: Tersangkanya Akan Diungkap
-
Belum Deklarasi, Cak Imin Buat Manuver Jadi Capres 2024
-
Respons Ancaman PKB Bentuk Komposisi Baru, Gerindra Tegaskan Hak Veto Tentukan Paslon Bukan Punya Prabowo Seorang
-
Ngotot Seperti Prabowo, Cak Imin: Saya Dimandatkan Jadi Capres Bukan Cawapres
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!