Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta untuk mendahulukan proses evakuasi korban gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Untuk korban-korban yang masih dihimpun saya perintahkan untuk didahulukan evakuasinya, penyelamatan didahulukan," kata Jokowi saat ditemui di lokasi longsor Jalan Cipanas-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Jokowi dalam kesempatan tersebut juga turut mengucapkan bela sungkawa atas korban meninggal dunia akibat fenomena alam tersebut.
Dia meminta jajaran PMK, BNPB, Basarnas, juga TNI-Polri dan PUPR untuk bersama-sama menggerakkan jajarannya dalam membantu korban bumi di Kabupaten Cianjur, terutama terkait dengan pembukaan akses yang terkena longsor.
"Yang penting saya senang akses jalan yang kemarin tertimbun tadi sampai pagi sudah bisa dibuka. Alhamdulillah, dan ini nanti ada dilanjutkan dengan penanganan terutama penyelamatan evakuasi yang masih tertimbun," ujar Jokowi.
Nantinya rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai.
Yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta.
"Tapi yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR," kata dia.
Jokowi menyebut bahwa berdasarkan pengamatan BMKG bahwa gempa di Cianjur adalah gempa 20 tahunan. Sehingga pemerintah mengarahkan untuk pembangunan rumah anti gempa.
Baca Juga: Sumber Gempa yang Harus Diwaspadai di Jakarta dan Jawa Barat, Sesar Lembang hingga Baribis
Warga meninggal dunia pascagempa bumi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih terus bertambah. Pada Selasa dilaporkan 103 orang meninggal, menurut laporan BNPB.
Dari laporan BMKG, gempa bumi terjadi pukul 13.21 WIB, Senin, 21 November 2022. Gempa berpusat di 10 km arah barat daya dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kedalaman gempa 10 km. Gempa tidak berpotensi tsunami. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer