News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB
Viral puluhan gerai Alfamart di Lombok dipaksa tutup [Ist]
Baca 10 detik
  • Penutupan gerai Alfamart di Lombok Tengah menyoroti pentingnya kepatuhan ritel terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
  • Pemerintah daerah berwenang mengatur zonasi, jarak lokasi, serta jam operasional ritel untuk melindungi keberlangsungan pedagang pasar rakyat kecil.
  • Regulasi membatasi kepemilikan gerai mandiri maksimal 150 unit dan mewajibkan alokasi ruang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Suara.com - Isu mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belakangan ini tengah menjadi sorotan hangat dan memicu pembahasan luas di tengah masyarakat.

Keberadaan jaringan toko swalayan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan di Indonesia pada dasarnya tidak berdiri tanpa kendali, melainkan terikat oleh serangkaian regulasi ketat yang diterbitkan pemerintah demi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi daerah.

Landasan hukum utama yang mengatur dinamika bisnis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Melalui beleid tersebut, kementerian mengatur cetak biru operasional ritel secara komprehensif, yang mencakup penentuan titik lokasi pendirian usaha, pemetaan zonasi, pembatasan jam operasional, hingga batas maksimal kepemilikan gerai oleh korporasi.

Berdasarkan aturan ini, kategori toko swalayan yang diatur meliputi pola usaha pelayanan mandiri seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan.

Wajib Selaras Tata Ruang dan Melindungi Pasar Rakyat

Ekspansi jaringan ritel modern tidak dapat dilakukan secara sembarangan di setiap daerah. Regulasi menetapkan bahwa setiap pendirian tempat usaha swalayan diwajibkan untuk tunduk dan menyelaraskan diri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan hak prerogatif untuk memetakan kawasan mana saja yang diizinkan untuk pengembangan bisnis ritel kontemporer.

Dalam proses penentuan titik koordinat tersebut, Pemda wajib mengkaji berbagai indikator fundamental ekonomi lokal, termasuk memastikan keberlangsungan hidup pedagang kecil.

Baca Juga: 6 Sunscreen Wardah di Alfamart yang Anti Lengket dan Efektif Lindungi Kulit

"Penetapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat," bunyi Pasal 3 dalam regulasi tersebut.

Selain aspek zonasi makro, Pemda juga memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan aturan teknis mengenai batas jarak geografis antara toko swalayan modern dengan pasar tradisional maupun warung eceran milik warga.

Kebijakan proteksi ini sengaja dirancang agar pelaku usaha mikro tetap memiliki ruang hidup dan iklim persaingan usaha dapat berjalan secara sehat serta seimbang.

Aturan Jam Kerja dan Kuota Maksimal Kepemilikan Gerai

Dari sisi manajemen waktu operasional, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebetulnya telah mematok jam kerja reguler untuk kategori supermarket, hypermarket, dan department store.

Pada hari kerja biasa (Senin-Jumat), operasional dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat, sedangkan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), kelonggaran diberikan hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Load More