- Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan main hakim sendiri oleh Ormas GRIB terhadap Ilma Sani Fitriana.
- Ilma mengaku mengalami intimidasi dan tekanan saat dibawa ke markas GRIB terkait dugaan peretasan ponsel miliknya.
- DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk keterlibatan oknum polisi dan pengurus RW.
Suara.com - Kasus perselisihan antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB dengan Ilma Sani Fitriana (33), putri dari penulis Ahmad Bahar, memantik perhatian serius dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
Pria yang akrab disapa Abduh ini mengingatkan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum.
“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Dugaan Intimidasi dan Suara Letusan di Markas GRIB
Duduk perkara ini bermula dari kiriman video ancaman melalui ponsel Ilma yang ditujukan kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.
Namun, Ilma dengan tegas mengklarifikasi bahwa ponselnya diduga telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Situasi memanas ketika kediaman Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota Satgas GRIB. Karena Ahmad Bahar tidak berada di tempat, Ilma akhirnya dibawa ke markas GRIB. Di sanalah, Ilma mengaku mengalami serentetan tekanan hebat.
Selain intimidasi verbal dan tekanan psikologis, Ilma mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.
Baca Juga: Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
Bahkan, ia merasa martabatnya direndahkan karena adanya dugaan pemaksaan untuk membuka hijab.
Menanggapi hal tersebut, Abduh menyatakan bahwa segala bentuk dugaan tindak pidana—baik itu penghinaan maupun pencemaran nama baik—seharusnya diselesaikan lewat jalur resmi, bukan dengan aksi "penjemputan" mandiri.
“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan RW
Satu poin krusial yang disoroti Abduh adalah klaim adanya pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian saat Ilma dibawa ke markas GRIB.
Menurutnya, hal ini harus dibuka secara terang benderang.
Berita Terkait
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri