Menurut dia, tumbuhnya jenis pekerjaan baru membutuhkan kompetensi baru yang harus dikuasai tenaga kerja agar tidak tertinggal dalam persaingan global.
Tenaga kerja, kata dia, dituntut tidak hanya menguasai penguasaan teknologi, namun memiliki soft skill yang memadai.
Menurutnya, di era kemajuan teknologi saat ini soft skill sangat dibutuhkan karena hard skill bisa dipenuhi dengan teknologi, sementara soft skill tidak bisa diganti dnegan teknologi.
Oleh sebab itu, dibutuhkan pemikiran yang kreatif, inovatif, analitis, kritis, fleksibel dan kewirausahaan dari generasi muda saat ini agar bisa berdaya saing memasuki dunia kerja di era digital.
"Hal-hal ini harus menjadi highlight dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja di tengah kemajuan teknologi dan informasi," kata dia. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sebut Masih Banyak Sarjana dan Diploma yang Jadi Pengangguran, Menaker Upayakan Hal Ini
-
Gandeng Fakultas Teknik UGM, Pupuk Kaltim Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
-
Alasan Pemerintah Batasi Kenaikan Upah 10 Persen pada 2023
-
PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022
-
Anies Baswedan Makin Pede, Rocky Gerung Sebut Mulai Didukung Rakyat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan